Zulnas.com, Batubara — Polemik mengenai sejarah penguasaan tanah di kawasan perkebunan Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, mulai memasuki babak baru.
Pasalnya, Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan peta yang mereka klaim dapat menunjukkan keberadaan hak ulayat Kedatukan Lima Puluh sebelum kawasan tersebut kemudian menjadi areal perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Dokumen tersebut, menurut pihak Kedatukan, siap dibuka kepada publik dan menjadi bahan untuk melihat kembali sejarah penguasaan tanah di kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Datuk Kedatukan Lima Puluh VII, Wan Izhar Fauzi SH, bergelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8/2026).
Menurut Wan Izhar, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945, sejumlah kawasan yang kini masuk wilayah Kecamatan Lima Puluh merupakan bagian dari wilayah yang secara adat berada di bawah hak ulayat Kedatukan Lima Puluh.
Namun, klaim tersebut tentu tidak berhenti pada cerita sejarah lisan. Pihak Kedatukan menyatakan memiliki dokumen dan peta yang dapat menunjukkan asal-usul penguasaan lahan tersebut.
Dari Tanah Ulayat ke Konsesi Perkebunan
Wan Izhar menjelaskan, pada masa kolonial Belanda, sebagian lahan tersebut dikelola perusahaan asing melalui sistem konsesi. Menurut penuturan pihak Kedatukan, masa konsesi tersebut disebut berakhir pada 14 Januari 1978.
Setelah memasuki masa pemerintahan Orde Baru, penguasaan dan pemanfaatan kawasan perkebunan kemudian mengalami perubahan melalui mekanisme pertanahan yang berlaku saat itu, termasuk penerbitan Hak Guna Usaha kepada sejumlah perusahaan perkebunan.
Di sinilah, menurut Wan Izhar, terdapat sejarah panjang yang perlu dibuka secara terang.
Ia menyebut sedikitnya terdapat lima kawasan HGU yang menurut klaim pihak Kedatukan berada di atas wilayah yang sebelumnya merupakan tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh.
Di antaranya PTP TIU yang kemudian menjadi PTPN IV TIU, perkebunan Dolok yang selanjutnya dikelola PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Dolok Estate, PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Perkebunan Lima Puluh dan Tanah Gambus, PT Kuala Gunung, serta Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.
“Wilayah itu dulunya merupakan bagian dari tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh yang dikelola oleh Zuriat Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur,” kata Wan Izhar.

Siap Membuka Peta dan Dokumen
Pernyataan tersebut menjadi menarik karena sengketa atau persoalan sejarah tanah perkebunan tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang menguasai lahan saat ini.
Ada rangkaian sejarah yang perlu ditelusuri: siapa pemilik atau penguasa awal tanah, bagaimana tanah tersebut masuk ke dalam konsesi perkebunan, kapan konsesi berakhir, bagaimana proses peralihan status tanah setelah kemerdekaan, kapan HGU diterbitkan, berapa luasnya, serta bagaimana riwayat perpanjangan atau pembaruannya.
Wan Izhar mengatakan pihaknya siap memperlihatkan peta dan dokumen yang mereka klaim sebagai bukti sejarah asal-usul lahan tersebut.
Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan bahwa sejumlah areal perkebunan, termasuk PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU, PT PP London Sumatra Dolok Estate dan PT Kuala Gunung, berada di atas kawasan yang sebelumnya merupakan wilayah hak ulayat Kedatukan Lima Puluh.
Namun, klaim tersebut masih perlu diuji dan dicocokkan dengan dokumen pertanahan resmi.
Sebab, untuk menentukan status hukum suatu bidang tanah saat ini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi pertanahan, termasuk sertifikat atau keputusan pemberian HGU, peta bidang/areal HGU, warkah pertanahan, riwayat hak, batas-batas areal, serta dokumen terkait lainnya.
Dengan demikian, dokumen sejarah yang dimiliki masyarakat adat dan dokumen administrasi pertanahan negara perlu diletakkan dalam satu rangkaian pemeriksaan agar sejarah penguasaan tanah dapat dilihat secara utuh.
Dikaitkan dengan Pansus Plasma 20 Persen
Klaim mengenai tanah ulayat tersebut muncul ketika Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Kabupaten Batubara sedang membahas kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau plasma.
Bagi Wan Izhar, persoalan plasma tidak semata-mata menyangkut kepentingan Kedatukan.
Ia menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan.
“Program plasma yang sedang dibahas bukan hanya untuk kepentingan Kedatukan, tetapi juga untuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan plasma dalam konteks yang lebih luas.
Jika kemudian perkebunan memiliki areal yang luas dan beroperasi selama puluhan tahun, maka pembahasan mengenai plasma tidak hanya berkaitan dengan perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyentuh masyarakat sekitar yang berharap memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan perkebunan.
Hak Ulayat dan Tantangan Pembuktian
Wan Izhar juga menegaskan bahwa masyarakat adat, menurut pihaknya, masih memiliki hak ulayat yang hidup dalam aspek adat dan budaya.
Karena itu, ia berpendapat setiap pembukaan lahan baru oleh perusahaan semestinya dilakukan melalui musyawarah dengan Majelis Kedatukan.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks
Hak ulayat secara adat, status penguasaan tanah menurut sejarah, dan status hak atas tanah menurut hukum pertanahan negara merupakan hal-hal yang perlu dibedakan, sekaligus ditelusuri keterkaitannya.
Sebuah klaim sejarah dapat menjadi bagian penting dalam proses penelusuran, tetapi untuk menentukan akibat hukumnya diperlukan pembuktian dan pemeriksaan terhadap dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, jika dokumen yang disebut Wan Izhar benar-benar tersedia, membukanya kepada publik dapat menjadi langkah awal untuk menghadirkan pembahasan yang lebih objektif.
Menunggu Dokumen Dibuka
Kini bola berada di tangan pihak Kedatukan untuk menunjukkan dokumen yang mereka sebut sebagai bukti tersebut.
Publik tentu berhak mengetahui seperti apa peta yang dimaksud, siapa yang menerbitkannya, kapan dibuat, wilayah mana saja yang tercantum di dalamnya, serta bagaimana dokumen itu dapat dihubungkan dengan areal HGU yang ada saat ini.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen pertanahan dan sejarah penguasaan areal yang mereka miliki.
Begitu pula dengan Kantor Pertanahan/BPN, pemerintah daerah, dan instansi terkait yang memiliki kewenangan menyimpan atau menerbitkan dokumen pertanahan.
Dengan mempertemukan seluruh sumber tersebut, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih terang: apakah benar terdapat hubungan antara wilayah hak ulayat Kedatukan Lima Puluh dengan areal HGU yang kini dikelola perusahaan, bagaimana proses peralihannya, serta bagaimana status hukumnya berdasarkan ketentuan pertanahan.
Dari Klaim Menjadi Verifikasi
Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pernyataan sepihak.
Klaim harus dipertemukan dengan dokumen. Dokumen harus diuji dengan arsip. Arsip harus dicocokkan dengan peta. Dan seluruhnya harus dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Jika dokumen Kedatukan Lima Puluh benar-benar menunjukkan sejarah penguasaan tanah sebelum penerbitan HGU, maka dokumen tersebut tentu memiliki arti penting dalam memahami sejarah perkebunan di Kecamatan Lima Puluh.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen resmi yang menunjukkan proses pemberian HGU dan riwayat hak yang berbeda, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada publik secara terbuka.
Sebab, yang sedang dicari bukan sekadar siapa yang paling benar.
Yang lebih penting adalah menemukan sejarah tanah secara utuh dari tanah ulayat, konsesi kolonial, perubahan penguasaan setelah kemerdekaan, hingga lahirnya HGU dan keberadaan perkebunan hari ini.
Dan jika semua pihak bersedia membuka dokumen, Kecamatan Lima Puluh bisa menjadi salah satu contoh bagaimana sejarah agraria daerah dibongkar bukan melalui asumsi, melainkan melalui data, peta, arsip dan bukti yang dapat diuji secara terbuka. ***













