Zulnas.com, BATUBARA — Nama PT Socfin Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Socfindo bukanlah nama baru dalam sejarah perkebunan di Sumatera Utara. Jejak perusahaan ini bahkan telah terbentang hampir satu abad, melewati berbagai perubahan politik, ekonomi, kepemilikan dan tata kelola perkebunan di Indonesia.
Di Kabupaten Batubara, jejak tersebut salah satunya dapat ditemukan di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Di kawasan ini berdiri pabrik pengolahan kelapa sawit PT Socfindo yang telah beroperasi sejak awal dekade 1980-an.
Namun, untuk memahami keberadaan Socfindo di Tanah Gambus, ceritanya harus ditarik jauh ke belakang.
Berawal dari Socfin Medan SA
Dalam laporan kerja Praktek yang disusun oleh Mahasiswi Nandita Dwi Fitrianty Tahun 2021 menjelaskan bahwa sejarah PT Socfin Indonesia bermula pada tahun 1930. Saat itu perusahaan ini bernama PT Socfin Medan SA (Societe Financiere des Caoutchoucs Medan Societe Anonyme).
Perusahaan tersebut didirikan berdasarkan Akta Notaris William Leo Nomor 45 tanggal 7 Desember 1930 dan berkedudukan di Medan.
Pada masa itu, kegiatan perusahaan tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah. Perkebunan yang dikelolanya tersebar di sejumlah kawasan Sumatera, termasuk Sumatera Timur serta beberapa wilayah Aceh.
Perjalanan perusahaan kemudian memasuki babak penting setelah perubahan politik dan kebijakan nasionalisasi perusahaan asing pada era 1960-an.
Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1965, Keputusan Kabinet Dwikora serta sejumlah keputusan pemerintah lainnya, perusahaan perkebunan yang sebelumnya dikelola Socfin ditempatkan di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia.
Pada 1966, berlangsung proses serah terima hak milik perusahaan kepada Pemerintah Indonesia melalui penjualan perkebunan dan harta Socfin SA.
Tetapi perjalanan itu tidak berhenti pada nasionalisasi. Ketika Pemerintah dan Pengusaha Belgia Kembali Berbagi Kepemilikan
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 29 April 1968, Pemerintah Republik Indonesia dan pemilik saham SOCFIN SA mencapai sebuah kesepakatan baru.
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor B.68/PRES/6/1968 tanggal 13 Juni 1968 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 94/Kpts/Op/6/1968 tanggal 17 Juni 1968.
Model baru pun dibentuk: perusahaan dijalankan melalui pola patungan antara Pemerintah Indonesia dan pengusaha Belgia.
Komposisi modal pada saat itu terdiri dari 40 persen Pemerintah Republik Indonesia dan 60 persen pengusaha Belgia.
Dari sinilah kemudian lahir nama PT Socfin Indonesia atau SOCFINDO.
Perusahaan tersebut didirikan melalui Akta Notaris Chairil Bahri di Jakarta Nomor 23 tanggal 21 Juni 1968, disertai akta perubahan sebagaimana tercatat dalam dokumen perusahaan.
Pendirian tersebut kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman pada 3 September 1969 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1969.
Seiring perjalanan waktu, struktur kepemilikan kembali berubah. Pemerintah Republik Indonesia kemudian melepas sebagian sahamnya kepada SOCFIN SA. Dalam dokumen sejarah perusahaan yang menjadi sumber tulisan ini disebutkan, porsi saham Pemerintah RI kemudian menjadi 10 persen.
Dari Karet hingga Kelapa Sawit
Sejak berdiri, Socfindo bergerak dalam bidang perkebunan, khususnya kelapa sawit dan karet.
Perkebunan bukan sekadar aktivitas budidaya tanaman. Di balik hamparan tanaman sawit dan karet terdapat rantai industri yang panjang, mulai dari penguasaan dan pengelolaan lahan, produksi hasil perkebunan, pengangkutan tandan buah segar, pengolahan di pabrik hingga menghasilkan produk industri.
Salah satu mata rantai tersebut kemudian berkembang di Tanah Gambus, Kabupaten Batubara.
Pabrik Tanah Gambus Berdiri pada 1982
Memasuki era 1980-an, PT Socfindo membangun fasilitas pengolahan kelapa sawit di Tanah Gambus.
Pabrik PT Socfindo Tanah Gambus didirikan pada tahun 1982 dan diresmikan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, Prof. Sudarsono Hadisaputro, pada 13 September 1982.
Lokasinya berada di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Berbeda dengan persoalan yang sering muncul dalam pembangunan industri perkebunan, dokumen profil perusahaan yang menjadi bahan tulisan ini menyebutkan bahwa tanah yang digunakan untuk lokasi pabrik dan perumahan karyawan merupakan tanah milik PT Socfindo sendiri. Karena itu, perusahaan disebut tidak perlu mengeluarkan biaya pembebasan tanah untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Pabrik itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dari kegiatan industri kelapa sawit di kawasan Tanah Gambus.
Dari TBS Menjadi CPO dan Palm Kernel
Secara sederhana, aktivitas pabrik ini dapat digambarkan dari satu komoditas utama: Tandan Buah Segar (TBS).
TBS yang masuk ke pabrik tidak berhenti sebagai buah sawit. Melalui rangkaian proses pengolahan, buah tersebut dipisahkan dan diolah untuk menghasilkan produk utama berupa Crude Palm Oil (CPO) serta Palm Kernel (PK).
Pabrik kelapa sawit PT Socfindo Tanah Gambus disebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 23 ton TBS per jam.
Angka tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pabrik bukan sekadar fasilitas produksi biasa. Ia merupakan bagian dari rantai ekonomi perkebunan yang menghubungkan lahan, tanaman, petani atau perusahaan perkebunan, tenaga kerja, transportasi, pabrik dan pasar produk kelapa sawit.
Hampir Seabad, Tetapi Persoalan Perkebunan Terus Berubah
Jika ditarik dari 1930 hingga sekarang, sejarah Socfindo telah melewati rentang waktu hampir satu abad.
Perusahaan ini telah melalui masa perkebunan kolonial, nasionalisasi, perubahan struktur kepemilikan, pembentukan perusahaan patungan, hingga berkembang menjadi perusahaan perkebunan yang mengelola komoditas kelapa sawit dan karet.
Namun, panjangnya sejarah sebuah perusahaan perkebunan juga membawa konsekuensi lain.
Di Indonesia, persoalan perkebunan tidak pernah hanya berbicara mengenai produksi dan investasi. Ada persoalan tanah, Hak Guna Usaha (HGU), batas areal, masyarakat sekitar, lingkungan, tenaga kerja, kewajiban perusahaan, hingga hubungan perusahaan dengan pemerintah daerah.
Karena itu, ketika menelusuri sejarah PT Socfindo di Tanah Gambus, pertanyaan yang menarik bukan hanya bagaimana perusahaan itu berdiri dan berkembang.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah Bagaimana sejarah penguasaan dan penggunaan tanah perusahaan tersebut dari masa ke masa?
Berapa luas areal yang pernah diberikan negara kepada perusahaan melalui HGU?, Bagaimana status HGU tersebut saat ini? Apakah seluruh areal yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya?
Dan yang tidak kalah penting adalah sejauh mana keberadaan perkebunan dan industri sawit tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar areal perkebunan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membawa penelusuran sejarah perusahaan ke tahap berikutnya.
Sebab, sejarah perusahaan bukan sekadar cerita tentang kapan sebuah perusahaan didirikan atau kapan sebuah pabrik diresmikan.
Sejarah perkebunan adalah sejarah tentang tanah, modal, kekuasaan, masyarakat dan sumber daya alam yang berlangsung lintas generasi.
Dan di Tanah Gambus, jejak panjang PT Socfindo sejak 1982 menjadi salah satu bagian penting dari cerita besar perkebunan di Kabupaten Batubara. ***












