Zulnas.com, Batubara — Pertanya sederhana, mengapa plasma 20 persen sulit terwujud? Di atas kertas, kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat bukanlah aturan yang baru.
Sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai surat edaran dan keputusan teknis Direktorat Jenderal Perkebunan, pesan negara sebenarnya sudah sangat jelas: perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen.
Kata yang digunakan bukan “dapat”, bukan “dianjurkan”, melainkan wajib.
Namun, setelah hampir dua dekade regulasi itu lahir, pertanyaan besarnya justru semakin mengemuka bahwa mengapa kewajiban tersebut masih sulit terwujud?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana menyalahkan perusahaan atau pemerintah. Persoalan plasma adalah simpul dari berbagai persoalan hukum, birokrasi, ekonomi, politik, hingga konflik sosial yang saling berkaitan.
Regulasi Kuat, Pengawasan Lemah
Di Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Yang sering menjadi persoalan adalah implementasi.
Banyak pemerintah daerah selama ini belum memiliki data yang benar-benar lengkap mengenai luas HGU, batas areal, usia izin, maupun status pelaksanaan kewajiban plasma oleh masing-masing perusahaan.
Ketika data dasar belum tertata dengan baik, pengawasan menjadi lemah. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban plasma berjalan tanpa ukuran yang jelas.
Di sejumlah daerah, pemerintah baru mulai menginventarisasi perusahaan setelah muncul tuntutan dari masyarakat atau DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Perbedaan Tafsir
Di lapangan, satu persoalan yang paling sering muncul adalah perbedaan penafsiran.
Sebagian perusahaan menganggap bantuan pupuk, bibit, alat panen, pembangunan jalan, hingga program CSR sudah merupakan bentuk plasma.
Padahal dalam berbagai regulasi, plasma berbeda dengan CSR.
CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat luas, sedangkan plasma merupakan kewajiban hukum yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan kepada masyarakat melalui skema kemitraan.
Perbedaan tafsir inilah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber perdebatan.
Siapa yang Berhak Menerima Plasma?
Persoalan berikutnya justru datang dari masyarakat sendiri.
Ketika sebuah perusahaan mulai bersedia membangun plasma, pertanyaan berikutnya muncul:
Siapa yang berhak menerima? Apakah masyarakat desa yang berbatasan langsung? Apakah pemilik tanah terdampak? Apakah warga yang telah lama tinggal di sekitar perkebunan? Ataukah seluruh masyarakat dalam satu kecamatan?
Tidak jarang persoalan ini memicu konflik horizontal.
Bahkan di beberapa daerah, sengketa penerima plasma justru lebih panjang dibanding perjuangan memperoleh plasma itu sendiri.
Warisan Konflik Agraria
Tidak sedikit perusahaan perkebunan berdiri di atas lahan yang sejak awal menyisakan persoalan.
Ada masyarakat yang merasa tanah adatnya masuk ke dalam HGU.
Ada pula yang mengklaim belum pernah menerima ganti rugi secara layak.
Dalam situasi seperti itu, program plasma sering kali dipandang bukan sebagai kemitraan, melainkan sebagai penyelesaian atas konflik lama.
Padahal secara hukum, keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
Tidak Semua Daerah Memiliki Keberanian Politik
Plasma bukan hanya soal hukum.
Ia juga soal keberanian politik.
Tidak semua pemerintah daerah berani mengevaluasi perusahaan besar.
Padahal pemerintah memiliki instrumen pengawasan melalui evaluasi izin usaha, laporan berkala, hingga pembinaan.
Ketika pengawasan tidak berjalan maksimal, perusahaan yang patuh dan yang tidak patuh berada pada posisi yang hampir sama.
Plasma Adalah Investasi Sosial
Di sisi lain, perusahaan juga perlu melihat plasma bukan sebagai beban biaya.
Plasma merupakan investasi sosial jangka panjang.
Masyarakat yang merasa memperoleh manfaat akan menjadi mitra yang menjaga keberlangsungan perusahaan.
Sebaliknya, masyarakat yang merasa diabaikan berpotensi menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Karena itu, konsep community-based resources management menjadi semakin relevan. Masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, melainkan bagian dari ekosistem usaha.
Batubara Memulai Babak Baru
Di Kabupaten Batubara, pembentukan Pansus Plasma DPRD menjadi momentum penting.
Untuk pertama kalinya, seluruh data perusahaan mulai diinventarisasi, regulasi dibedah satu per satu, dan pemerintah pusat diajak berdiskusi melalui konsultasi ke Direktorat Jenderal Perkebunan dan Kementerian ATR/BPN.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan plasma tidak cukup dilakukan dengan opini, tetapi harus bertumpu pada data, fakta, dan kepastian hukum.
Yang Diuji Bukan Lagi Regulasi, Melainkan Komitmen
Pada akhirnya, persoalan plasma bukan karena Indonesia kekurangan aturan.
Aturannya sudah banyak, bahkan sangat lengkap.
Yang sedang diuji hari ini adalah komitmen seluruh pihak untuk melaksanakannya.
Perusahaan dituntut mematuhi kewajiban hukumnya.
Pemerintah harus berani melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui rekomendasi yang kuat.
Sementara masyarakat perlu terus mengawal agar hak yang telah dijamin oleh undang-undang tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah regulasi bukanlah seberapa tebal buku hukumnya, melainkan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Dan).












