Diduga Fitnah Bupati Batubara, Sejumlah Advokat Laporkan Aktivis Gerbrak ke Polda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Sejumlah advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat Kabupaten Batubara resmi melayangkan laporan/pengaduan ke Polda Sumatera Utara terhadap seorang aktivis bernama Saharudin alias Udin alias Sangkot, yang disebut- sebut sebagai motor penggerak aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak).

Dalam surat laporan bernomor 20/KH-BK/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, para advokat yakni Ramadhan Zuhri, SH, Ir. Pahala Sitorus, SH., MH., MM, Abdul Manaf, SH., MH, serta Ichbar Efendi Ritonga, SH., MH mewakili sejumlah warga Batubara; Wahyudin, Jefrizal Amnil, dan M. Nur, sebagai pihak pelapor.

Mereka menuding, aksi demonstrasi yang digelar Gerbrak di depan kantor Polda Sumut, Kejati Sumut, hingga KPK telah menyudutkan nama baik Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, SH, MSi, dengan tuduhan dugaan korupsi saat menjabat Kadispora Sumut.

Baca Juga :  Empat PJU Polres Batubara Resmi Berganti, Kapolres Tegaskan Pentingnya Peran Media dan Deteksi Dini

“Bahwa aksi unjuk rasa tersebut menuding adanya dugaan korupsi, padahal Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay sudah memberikan klarifikasi resmi di berbagai media online, menegaskan bahwa temuan BPK bukanlah korupsi, melainkan koreksi administrasi,” tulis laporan tersebut.

Meski klarifikasi sudah dipublikasikan, terlapor tetap menggelar aksi lanjutan dengan tuduhan serupa. Kuasa hukum pelapor menilai hal itu sebagai fitnah dan penyebaran berita hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Batubara.

Dalam laporannya, para advokat mendasarkan pengaduan pada Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.

Baca Juga :  Usai Mimpi Makan Jengkol, Ini Yang Dilakulan Gubernur Edy

“Perbuatan terlapor ini kami nilai sebagai bentuk pembunuhan karakter kepala daerah dan provokasi yang meresahkan masyarakat Batubara. Karena itu, kami memohon agar Kapolda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas para kuasa hukum dalam surat tersebut.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kapolri di Jakarta sebagai bentuk perhatian serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gerbrak maupun Saharudin alias Udin alias Sangkot belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang ditujukan kepada mereka. (Ril).

Berita Terkait

Soal RDP Plasma, Perkebun Beda Tafsir, DPRD Siap Bentuk Pansus
Banjir Meluas di Batubara, Bupati Baharuddin Siagian Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Siaga
Hujan Hambat Pekerjaan, Penyedia Kewalahan Atasi Banjir Berulang
Meriahkan Hari Jadi Batubara ke-19, IPK Batubara Gelar Motorcross Grasstrack 2025
Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan
“Dari Lari 40 Menuju Lari 100: Ujian Awal Pejabat Baru Batubara”
“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”
“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:08 WIB

Soal RDP Plasma, Perkebun Beda Tafsir, DPRD Siap Bentuk Pansus

Sabtu, 29 November 2025 - 06:08 WIB

Banjir Meluas di Batubara, Bupati Baharuddin Siagian Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Siaga

Jumat, 28 November 2025 - 13:13 WIB

Hujan Hambat Pekerjaan, Penyedia Kewalahan Atasi Banjir Berulang

Kamis, 20 November 2025 - 15:53 WIB

Meriahkan Hari Jadi Batubara ke-19, IPK Batubara Gelar Motorcross Grasstrack 2025

Rabu, 19 November 2025 - 02:48 WIB

Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Diremehkan? Jadikan itu ‘Bahan Bakar’

Minggu, 30 Nov 2025 - 22:05 WIB

LABUHANBATU

Enam Warga Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Akibat Longsor di Taput

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:09 WIB