Wartawan Senior Menilai Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2019 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Batubara — Wartawan senior Asyari Usman menyebutkan selama dua hari ini, 22-23 Menteri Kominfo Rudiantara sengaja menutup media sosial (Medsos) sebagai salah satu sarana bagi publik untuk mendapatkan informasi. Tindakan itu menyebabkan para pengguna Facebook, Twitter, Instagram, Whatapps, dll, tidak bisa berkomunikasi atau mengkomunikasikan berita dan informasi yang menjadi publik.

Berbagai platform media sosial itu menjadi sangat penting bagi masyarakat karena di era Jokiwi ini media mainstream hampir 100% terkooptasi oleh kekuasaan. Atau sebagian melacurkan diri kepada kekuasaan yang menyebabkan informasi dan berita-berita yang mereka siarkan tidak memenuhi kaidah “impartial” (tak memihak).

Wartawan yang sempat bertugas di BBC London itu berpendapat “Pelumpuhan medos menyebabkan netizen tidak bisa menjadi sumber alternatif sebagai penyeimbang media mainstream. Langkah pemerintah itu merupakan tidakan represif yang sangat merugikan masyarakat luas. Tidak hanya represif, tindakan Menkominfo mematikan adalah illegal, melanggar UUD 1945 dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang antara lain bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan”. Sebut Wartawan senior di halaman akun facebooknya, jumat (24/05/2019).

Baca Juga :  Fraksi Golkar Minta Pengusulan Pj Bupati Batubara Dibahas Bersama di Paripurna

Ia menjelaskan, Mendapatkan informasi adalah hak yang dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945. Jaminan konstitusi itu ada di pasal 28-F yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pemerintah mengatakan tindakan itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran hoax di tengah situasi rusuh dalam dua hari belakangan. Alasan ini sangat tidak masuk akal. Sebab, pemerintah selalu bisa dengan mudah menemukan akun-akun medsos yang menyiarkan hoax. Itu sudah terbukti selama hari ini Begitu banyak orang yang dikenai pasal-pasal ITE.

Karena itu, pembatasan medsos yang masuk akal ini dapat disebut sebagai langkah sensor melelaui intervensi langsung pihak penguasa. Pemerintah atau pihak mana pun tidak boleh melakukan penyensoran terhadap informasi atau berita yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya.

Baca Juga :  Pohon Kelapa Pohon Kehidupan

Ia berpendapat, Netizen berhak melaporkan, lewat media sosial, hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat termasuk kerusuhan dan akibat-akibatnya. Dalam dua hari ini, pengguna medsos tidak bisa mengirimkan foto atau video yang menggambarkan kejadian-kejadian yang terkait langsung atau tak langsung dengan aksi Kedaulatan Rakyat di sekitar kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di Jalan Thamrin, Jakarta.

Yang dilanggar oleh Menkominfo Rudiantara adalah hak asasi setiap warga negara untuk menggunakan media sosial tanpa pengekangan dengan alasan apa pun.

Mantan wartawan BBC London itu mencermati, Pengekangan selama dua hari ini seratus persen bernuansa politis. Dalam arti, pihak penguasa sengaja mengekang medsos agar berbagai tindak-kekerasan yang patut diduga telah dilakukan oleh organ-orang penguasa, bisa disembunyikan. Agar penguasa tidak tercemar oleh tidakan represif dan brutal yang mereka lakukan.

Pengekangan medsos tidak boleh lagi terjadi. Komnas HAM harus menyelidiki tindakan represif pemerintah terhadap pengguna medsos. Ini merupakan bentuk “abuse of power” (tidakan sewenang-wenang). ****Redaksi

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma Batubara Jemput Kepastian Hukum ke Kementan, Ditjenbun Tegaskan Kewajiban Plasma 20 Persen
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pansus Plasma Batubara Jemput Kepastian Hukum ke Kementan, Ditjenbun Tegaskan Kewajiban Plasma 20 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:10 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Berita Terbaru