Mantan Bupati Batubara Zahir di Periksa Polda Sumut Terkait Kasus P3K

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Medan — Ditengah hebohnya warga Batubara yang membahas tentang kabar penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi PK3 Kabupaten Batubara OK Faizal beberapa waktu lalu.

Kini, kabar terbaru, Polda Sumut kembali memeriksa mantan Bupati Batubara Zahir sebagai saksi, Jum’at (17/5/2024). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adiknya OK Faizal yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.

Dilansir media Tribun-medan, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa terkait kasus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara yang menyeret adik kandungnya bernama OK Faizal.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar membenarkan pihaknya sedang memeriksa Bupati Batubara tahun 2018-2023 tersebut.

“Status Zahir masih sebagai saksi, belum dijadikan tersangka. Masih saksi. Nanti perkembangan akan disampaikan,” kata AKBP Sonny.

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen PPPK Batu Bara tahun 2023.

Kelimanya, OK Faizal atau yang digelar sebagai ‘Pangeran’ adik kandung mantan Bupati Batubara, Mantan Kepala Dinas pendidikan Adenan Haris, Mantan Sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara Muhammad Daud.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

“OK Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan Barubara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara,”

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir Tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang tersebut diduga berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

“Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskan Kabid Humas, uang sudah disita sebagai barang bukti. “Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” katanya. ***Tribun

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *