Ratusan P3K Batubara Jawab Gugatan PTUN, Kadisdik Sebut Mereka Tidak Kita Fasilitasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Ratusan guru honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2023, siap menghadapi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, saat ini mereka sebagai tergugat intervensi akan menggunakan hak jawabnya dengan membantah, menyanggah seluruh ‘dalil-dalil’ gugatan penggugat, setelah menerima kuasa nantinya dari para guru honorer tersebut.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum para guru honorer yang lulus PPPK Ramadhan Zuhri, SH saat diwawancarai wartawan di Lima Puluh, Selasa (23/04/2024).

Ramadhan menjelaskan bahwa ada sekitar lebih kurang 234 orang dari Dinas Pendidilan Kabupaten Batubara yang sudah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 lalu.

Selain itu, ada juga yang lulus PPPK dari instansi lain yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan RSUD Batubara yang juga boleh dan berhak menggunakan hak jawab sebagai tergugat intervensi ke PTUN Medan, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Desa di Sei Balai Ditetapkan Sebagai KSB

Lalu, Ramadhan menjelaskan saat ini kantor hukum Ramadhan & rekan yang dipercayakan dalam memberikan aktivis hukum bagi guru-guru honorer tersebut atas gugatan PTUN itu, jelasnya.

“Iya Kami lagi menyiapkan, menginventarisir, serta melakukan kajian hukumnya, dan dalam waktu dekat akan menyiapkan surat kuasa untuk mewakili para guru honorer tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Secara terpisah, Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tidak ada memberikan fasilitas maupun pendampingan hukum terhadap guru hasil perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak’  (PPPK) tahun 2023. Apalagi sampai melakukan pengutipan.

“Di sini kita tidak ada memberikan fasilitas. Apakah dalam bentuk pendampingan hukum. Apalagi namanya melakukan pengutipan,” tukas Plt Kapala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara Elpandi (foto) sebagaimana dilansir Waspada Jum’at (26/4), terkait polemik hasil P3K Kabupaten Batubara 2023 yang dikabarkan akan berlanjut ke PTUN.

Baca Juga :  Disdik Gelar UKG Kepada 1.227 Guru Non-PNS di Batubara

Elpandi mengaku tidak mengetahui hal itu. Apalagi memasilitasi. “Disini kita tidak ada memfasilitasi, jika mereka (guru P3K Tahun 2023) menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik dalam hal memberikan pendampingan hukum. Apa lagi sampai melakukan dugaan pengutipan,” terang lagi.

Polemik hasil seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) PPPK (P3K) di Kabupaten Batubara tahun 2023 dikabarkan ada pihak meminta pembatalan sampai akan menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke PTUN Medan. ***Has

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB