Pemkab Batubara Kembali Buka Rekruitmen P3K, Terima 354, Ini 3 Bidang Keahliannya

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara akan membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.

Seleksi periode Bupati Zahir-Oky itu akan dibuka sebanyak 354 formasi yang tersedia dengan bidang keahlian guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis Penyuluh Pertanian.

Demikakn disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara Mohammad Daud, Selasa (19/9/23).

Daud menjelaskan penerimaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023.

Kata dia, untuk tenaga Guru tersedia 234 formasi, tenaga Kesehatan sebanyak 89 formasi dan tenaga teknis Penyuluh Pertanian sebanyak 31 formasi di Kabuaten Batubara.

Baca : Tingkatkan Kinerja PNS, Pemkab Batubara Berlakukan Absen Digital

Baca : Daud Sebut Tenaga Honorer di RSUD Batubara Macam Kantor Ibu dan Anak

Untuk pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 para calon dipersilahkan mendaftar melalui Portal SSCASN Badan Kepegawaian negara : sscasn.bkn.go.id.

Adapun kriteria umum untuk tenaga Guru disebutkan Daud merupakan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Baca : Di Batubara, 10 Pejabat Kepala OPD Kosong, Jabatan Sekda Pj, BKD Tak Bekerja

Baca : ASN Protes, Pemotongan TPP Diduga Tidak Sesuai Perbup Batubara

“Selain itu merupakan Guru yang terdaftar di DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi”, sebut Daud.

Sementara kriteria umum untuk tenaga Kesehatan dan tenaga teknis Penyuluh Pertanian adalah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar dan paling sedikit 2 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Sedangkan kriteria khusus untuk tenaga Kesehatan dan tenaga teknis Penyuluh Pertanian adalah tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar Pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi
yang dilamar.

Yaitu pada jenjang jabatan pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; dan paling singkat 3 tahun pada jenjang jabatan ahli muda dokter spesialis. ***Epson

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *