Zulnas.com, Batubara — Seorang pemuda Agus Salim akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak. Agus ditahan, Jum’at (3/3/2023) setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Jose melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan membenarkan tersangka penganiaya anak dibawah umur tersebut telah diserahkan perangkat desa ke Polres Batubara.
Tarigan mengatakan, tersangka bernama Agus Salim (30) warga Dusun V Gang sempurna Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batubara diserahkan perangkat desa ke Polres Batubara, Jumat (3/3/23) petang.
Tersangka Agus Salim, kata Kasat, diduga telah menganiaya korban dengan cara membantingkan korban ke tanah lalu memijak kakinya.
Akibat penganiayaan tersebut korban kemudian mengalami patah kaki sebelah kanan. Pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya.
Lebih lanjut, Tarigan mengatakan, penganiayaan terhadap korban terjadi di Jalan Rakyat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram, Kamis (5/1/23) sekira pukul 11.00 Wib.
Disebutkan Tarigan, belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan teehadap korban. “Usai diserahkan perangkat desa hingga saat ini Unit PPA Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhasap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Agus Salim dikenakan dugaan melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. (Epson).