Nestapa PWI Kabupaten Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PWI Batubara Muhammad Dian Safei dan Anggota PWI Batubara H. Guntur Sinaga

Sekretaris PWI Batubara Muhammad Dian Safei dan Anggota PWI Batubara H. Guntur Sinaga

Zulnas.com, Batubara — Sejak berakhirnya masa periodesasi kepengurusan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batubara hingga kini masih terkatung-katung bak sampan kehilangan kemudi.

Pasalnya, Ketidakpastian di tubuh PWI Kabupaten Batubara tampaknya bakal menjadi nestapa berkepanjangan pasca berakhirnya kepengurusan PWI Kabupaten Batubara pada 28 November 2022 lalu.

Dalam Kondisi stagnan itu, sejumlah pengurus dan anggota PWI Kabupaten Batubara akhirnya mulai menyampaikan sejumlah hal penting terkait ihwal kepengurusan di internal organisasi yang besutan Atal S Depari itu.

Misalnya Wartawan senior Batubara H. Agusdiansyah Hasibuan menyebutkan memperpanjang masa jabatan kepengurusan PWI Kabupaten Batubara katanya tidak berdasar, alasannya, apa yang menjadi peraturan didalam organisasi tidak ada masa perpanjangan karena tidak ada yang emergency.

“Kenapa musti diperpanjang, apakah ada yang emergency, masa jabatan PWI Kabupaten Batubara berakhir pada 13 Desember 2022, semestinya, sebelum masa jabatan berakhir, kepengurusan yang lama harus mengantarkan konfres sesuai dengan peraturan organisasi,” kata H. Agusdiansyah Hasibuan yang juga Wartawan senior Waspada Batubara.

Wartawan Senior H. Agusdiansyah Hasibuan dan H. Guntur Sinaga

H. Agus menyebutkan, Informasi yang diterimanya perpanjangan tersebut diterbitkan Ketua PWI Sumatera Utara berdasarkan surat permintaan mengatasnamakan PWI Kabupaten Batubara pada 13 Desember 2022, tanpa melalui musyawarah di internal organisasi.

“Inikan aneh, masa jabatan sudah habis 28 November 2022 namun Ketua PWI Batubara periode 2019-2022 malah menggunakan kop surat PWI dan stempel PWI dalam surat permintaan perpanjangan masa jabatan”, ketus H. Agusdiansyah.

Baca Juga :  Mhd Dian Syafi'i Pimpinan PWI Batubara, ini 3 Program Kerjanya

Ditegaskan Agus tidak ada dasar perpanjangan kepengurusan terlebih yang sudah berakhir. Berdasarkan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI Bab V Pasal 19 butir (3) disebutkan Masa bhakti pengurus kabupaten/ kota 3 tahun dan jika terjadi lowongan antar waktu pengisiannya ditetapkan pengurus kabupaten bersama utusan pengurus provinsi.

“Jadi jelas ‘haram’ hukumnya perpanjangan tersebut bilamana mengacu pada PDPRT PWI”, tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota lainnya H. Guntur Sinaga, PWI Sumatera Utara malah menerbitkan surat perpanjangan masa jabatan Alpian selaku Ketua PWI Kabupaten Batubara.

Surat perpanjangan tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pengajuan. “Ada apa dibalik ini”, tanyanya H. Guntur Sinaga.

Sekretaris PWI Kabupaten Batubara Demisioner Muhammad Dian Safei

Sementara itu, Sekretaris PWI Kabupaten Batubara periode 2019-2022 Mhd Dian Safei mengungkapkan perpanjangan kepengurusan yang diberikan PWI Sumut berakhir hingga 28 Februari 2023.

Berakhirnya masa jabatan itu, tentunya menjadi hak dan kewajiban bagi PWI Batubara untuk menggelar Konferensi PWI sesuai dengan amanat kepengurusan PWI Sumut saat memberikan mandat perpanjangan masa jabatan PWI Batubara.

“Kemarin rekomendasi Sumut pada surat tersebut pemegang surat harus sudah menggelar Konfrensi guna memilih kepengurusan baru diakhiri masa jabatan pada perpanjangan 28 Februari 2023,” paparnya.

Baca Juga :  PWI Gelar UKW, Jadikan Wartawan Profesional

Namun, hingga berakhir masa surat perpanjangan kepengurusan tersebut, PWI Kabupaten Batubara malah gagal menggelar Konfrensi guna memilih kepengurusan baru.

“Malah Alpian berencana kembali mengajukan surat perpanjangan kepengurusan untuk kedua kalinya, tanpa adanya musyawarah kepada anggota,” ujarnya sembari mengatakan organisasi PWI bukan perusahaan yang memiliki komisaris dan direktur.

Lebih lanjut, Dian menuturkan, nestapa PWI Batubara tak berakhir dengan perpanjangan masa jabatan sekali saja, alasan dia, ujuk-ujuk ketua PWI demisioner itu malah kembali meminta agar dirinya menandatangani perpanjangan tanpa musyawarah bersama anggota.

“Syarat permohonan perpanjangan masa jabatan tanggal 13 Desember 2022, tiga bulan sampai selesai 28 Februari. Artinya selama rentang waktu itu, kan bisa digelar Konfres jiwa ada nawaitunya,” tegas dia.

Dia mengatakan, kenanggota PWI yang baru, menurutnya sumua sudah paham membedakan mana organisasi dan mana perusahaan, hanya saja, kawan-kawan mungkin menurutnya kurang paham, atau memang terlalu memahami kondisinya yang saat ini.

Namun sayangnya, Dian tidak memanfaatkan kondisi apa yang dia sampaikan hingga PWI Batubara susah menggelar Konferensi.

“Terus terang bang, saya gak mau neken, karena saya menganggap perpanjangan masa jabatan itu sudah catat hukum,” kata dia.

Dilain pihak, Ketua PWI Batubara Demisioner saat dihubungi wartawan lewat telepon selulernya Alpian hanya menjawab sangat singkat. “No Comment”, ucapnya. (Epson).

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB