Korupsi APBDes Rp 178 Juta, Kepala Desa di Lumajang Ditahan Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Lumajang — Dugaan Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menjerat oknum Kepala Desa di Lumajang, Jawa Timur, di tengah ramainya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Kali ini, Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Laili Syahril Mubarok, ditangkap Kejaksaan Negeri Lumajang atas kasus korupsi APBDes.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, Syahril ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 178.383.747.

“Tadi kami menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim sehubungan dengan perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai oleh oknum kepala desanya,” kata Yudhi di Lumajang, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  Polres Batubara Ringkus Tersangka Bandar Ekstasi Asal Sergai

Yudhi menjelaskan, sang kepala desa melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Maret 2021. Modusnya, Syahril membuat perencanaan kegiatan fiktif dan menggunakan uang rakyat itu untuk kebutuhan pribadi.

Kegiatan fiktif yang dimaksud meliputi kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik. Bahkan, Syahril membelanjakan sendiri kebutuhan kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa.

“Proses pengambilan uang juga tidak sesuai mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang semestinya. Harusnya kan pengajuan itu dilakukan oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan. Nah, ini tersangka membuat sendiri SPP-nya sebagai syarat pencairan. Setelah itu, uangnya tidak diserahkan ke tim pelaksana kegiatan, tapi diambil sendiri,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahril dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Untuk Foya-foya dan Karokean, Mantan Kades Suka Jaya Arifin Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Yudhi mengatakan, Syahril akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai proses pemberkasan tahap dua dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan, dan setelah proses tahap dua ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. ***Kompas

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru