Bolehkan Kadispora Menjabat Ketua Askab Batubara, Ini Dialognya

zulnas
zulnas

Film Drama Asia nampaknya masih belum berakhir, tuntutan kasus dugaan korupsi pada instansi Disporabudpar Masih terus berlanjut, akankah film ini usai tanpa berujung, atau terputus ditengah jalan akibat banyak kelokan.

Zulnas.com, Batubara — “Mahasiswa itu katanya kaum intelektual, mana intelektualnya disini, saya juga pernah jadi mahasiswa bahkan hampir bertumpah darah, tapi tidak seperti ini, saya lagi ngomong kenapa dipotong-potong,”

Ungkapan bernada kesal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Batubara Syafri Musa saat menjawab aksi mahasiswa yang digelar Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Kabupaten Batubara di halaman kantor setempat, Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Senin (12/9/2022) siang.

Aksi sempat memanas saat adu argumentasi antar keduanya melalui dialog mahasiswa dan Syafri Musa, namun situasi dapat dikendalikan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian sehingga tidak berpotensi terjadi kericuhan.

Syafri menjelaskan bahwa bantuan Askab Kabupaten telah berjalan sesuai mekanisme. Dia mengklaim tidak ada pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan dana hibah itu, meskipun dia sebagai ketua Askab PSSI Kabupaten Batubara. Terangnya.

Sebagai ketua Askab Batubara dan menjabat Kepala Dinas setempat, dia mengaku pemilihan ketua sudah sesuai dengan ketentuan. Dia dipilih sebagai ketua dan disaksikan langsung oleh Ketua Propinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Disporabudpar Batubara Syafri Musa saat memberikan penjelasan terkait tuntutan organisasi Pemda dihalaman kantor setempat

Apakah ada Undang-undang yang melarang sebagai kepala dinas tidak boleh menjabat sebagai ketua Askab? Kalau pun misalnya soal anggaran, apakah bisa ketua saja tanpa bendahara untuk mencairkan anggaran itu? Kan tentu melibatkan bendahara. Urainya.

Baca : Bak Nonton Film Drama Asia, Agus Andika, Syafri Musa VS Arwan Syahputra

Syafri mengaku paham betul konsekuensi jabatan yang diembannya. Bahkan saat dia menjabat sebagai Kacabdis Pendidikan, dia juga selalu menghadapi demo mahasiswa dan menjelaskan, bahkan dia menyampaikan dalam bentuk video jika misalnya ada dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya, akan dia sampaikan langsung kepada atasannya. Syafri mengaku siap dicopot dari jabatannya, jika memang ada kesalahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Saya sebagai Kadispora Batubara, kalau tidak layak dan tidak pantas, saya siap dicopot, besok pagi atau sore ini juga saya siap dicopot Bupati. Catat itu,” Tegasnya dihadapan pengunjukrasa.

Soal anggaran kegiatan dinas setempat yang dikelolanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dia mengaku sudah sejalan dengan peraturan dan mekanisme yang ada.

Jika pun misalnya ada temuan, dia menyatakan siap mempertanggung jawabkan semua anggaran yang dikelolanya. Semua anggaran telah diaudit oleh inspektorat sebagai APIP pengawasan internal. Semua dokumen diperiksanya. Jelas Syafri Musa.

Sebelumnya, organisasi Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Kabupaten Batubara meminta Bupati Batubara Zahir untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata berinisial SM.

Desakan itu disampaikan sebagai buntut kekecewaan terhadap Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang tidak memberikan kejelasan (dokumen) terkait realisasi beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2021.

Kepala Dinas Disporabudpar Batubara Syafri Musa saat memberikan penjelasan terkait tuntutan organisasi Pemda dihalaman kantor setempat

“Sejak bulan Juli 2022 yang lalu, kita telah meminta/mempertanyakan dokumen terkait beberapa kegiatan pada pelaksanaan anggaran 2021. Namun surat klarifikasi yang dilayangkan tersebut, tidak dijawab dan tidak dibalas oleh kepala dinas selaku pengguna anggaran,” ungkap koordinasi aksi Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda), Arwan Syahputra saat berunjukrasa di depan Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Batubara, Senin (12/9/2022).

Baca : Unjuk Rasa Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp 420 Juta, Dispora : Itu Hak Mereka

Arwan mengatakan, upaya persuasif dan secara administrasi sudah dilakukan oleh Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda, lewat surat nomor 021/KLARIFIKASI/PEMDA-BB/VI/2022 pada 19 Juli 2022 lalu, tentang klarifikasi terhadap pelaksanaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2021 dengan total anggaran Rp 4.181.000.000.

Namun surat klarifikasi yang dilayangkan tidak dijawab dan tidak dibalas oleh kepala dinas selaku pengguna anggaran. Tidak dibalasnya surat tersebut mengindikasikan ada hal yang berusaha ditutupi oleh kepala dinas tentang dokumen PBJ serta patut diduga kepala dinas mengabaikan amanah peraturan Perundang – Undangan termasuk Undang – Undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Adapun rinciannya yaitu 43 kegiatan (penyedia) dan 25 kegiatan (swakelola). Menjadi fokus pertanyaaan yaitu 21 kegiatan (penyedia) dan 8 kegiatan (swakelola) yang diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum,” katanya.

 Pemda Batubara saat memberikan laporan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Batubara

Tak hanya itu, pemuda semampai itu juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan dugaan kepentingan terhadap realisasi dana hibah kepada organisasi nirlaba khususnya yang dihibahkan ke Askab PSSI Kabupaten Batubara sebesar 900 juta lebih tahun anggaran 2021.

“Kita juga meminta kepada APH untuk mengungkap realisasi dana hibah ke Askab PSSI dan patut diduga oknum kepala dinas turut serta bermain proyek berupa pelaksanaan event-event,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batubara, Syafri Musa mengaku pihaknya telah menjawab klarifikasi terhadap pelaksanaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2021.

“Sudah dijawab. Sudah dikirim lewat email. Kita siap klarifikasi, siap memberi penjelasan terkait tuduhan tersebut. Kalau memang salah, hari ini saya siap untuk dievaluasi/dicopot,” tuturnya.

Aksi kemudian berlanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, disana, puluhan Pemuda itu menyampaikan laporan secara tertulis agar dugaan tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut.

“Kami minta Kejaksaan manut dengan perintah Jaksa Agung, bahwa tegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu. Tajam Keatas, Humanis Kebawah,” pintanya sembari memberikan laporan dugaan korupsi yang diterima Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap SH,” tegasnya. ***Dian

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *