Oknum Kadus Desa Suka Maju Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Februari 2019 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Melakukan pungutan Rp 15.000 terhadap warga Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjungtiram, Kab Batubara berbuntut oknum Kadus setempat di copot dari jabatan.

Pencopotan Kadus XI tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Desa Suka Maju No: 080/007/Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun (Kadus).

“Betul, Kadus XI telah dicopot dari jabatan karena melakukan pengutipan Rp 15.000 kepada warga,” tukas Plt Kades Suka Maju Raja Hadomuan Harahap diruang kerjanya, kamis (07/02/2019).

Baca Juga : Soal Pungutan Uang 15 Ribu Desa Suka Maju Berlanjut, Polres Batubara Turut Ikut

Dalam pertemuan dengar pendapat dengan Plt Kades Raja Hadomuan Harahap, Mantan Kades Kusrin dan Kadus XI Afrans terungkap bahwa kutipan Rp 15.000 dilakukan kepada warga atas perintah Kades Suka Maju waktu itu dijabat Kusrin.

“Dana itu bukan untuk dapatkan PKH. Namun untuk pembayaran administrasi pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Resi pengganti KTP,” ujar Afrans membantah tudingan warga yang mengatakan dana yang dikutipnya itu untuk mendapatkan bantuan sosial PKH.

Baca Juga : Dijanjikan Dapat PKH, Ratusan Warga Suka Maju Dipungut 15 Ribu

Mantan Kades Suka Maju Kusrin mengakui adanya instruksi ke Kadus. Dan uang pungutan Rp 15 ribu itu, bukan diperuntukkan untuk biaya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi untuk pembuatan SKTM dan resi pengganti KTP, dan kejadian itu Tahun 2015/2016 untuk mengikuti program Kartu Indonesia Sehat (KKS).

Plt Kades Raja Hadomuan Harahap mengatakan diperkirakan lebih 300 sampai 350 warga yang telah dipungut biaya oleh oknum Kadus. Akibatnya dia didatangi warga.

“Kejadian ini bukan semasa saya memimpin, melainkan semasa Kusrin sebagai Kades Suka Maju,” ujarnya.

Kalangan warga menyambut baik Polres Batubara merespon masalah tersebut dan berharap dapat diusut tuntas dan diproses secara hukum jika tindakan dilakukan oknum Kadus yang menjalankan perintah Kades Kusrin tersebut diduga menyimpang dari peraturan berlaku. ****Zn

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara Ditahan, Kerugian Negara Rp442 Juta
Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah
PB Gemkara Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Sinergi dengan Pemkab Batubara
SMSI Apresiasi PWI Batubara Berbagi Daging Qurban untuk Insan Pers
119 Kasus Diungkap dalam 4 Bulan, Satres Narkoba Polres Batubara: Bandar Tak Akan Diberi Ruang
Bupati Baharuddin Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Dorong Kesadaran Bayar Pajak di Batubara
Malam Panjang Tanpa Cahaya: Blackout Sumatera Guncang Kehidupan Masyarakat
Mati Lampu 17 Jam, Bak Ibarat Rakyat Mati Suri
Jaga Kondusitifitas, Basri Saragih: IPK Siap Dorong Investor Masuk ke Daerah Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:14 WIB

Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:24 WIB

PB Gemkara Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Sinergi dengan Pemkab Batubara

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:29 WIB

SMSI Apresiasi PWI Batubara Berbagi Daging Qurban untuk Insan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:20 WIB

119 Kasus Diungkap dalam 4 Bulan, Satres Narkoba Polres Batubara: Bandar Tak Akan Diberi Ruang

Senin, 25 Mei 2026 - 23:04 WIB

Bupati Baharuddin Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Dorong Kesadaran Bayar Pajak di Batubara

Berita Terbaru

BATUBARA

Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:14 WIB