Doli Kurnia Tanjung : Pemerintah Targetkan Penyertifikatan Tanah Tuntas 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 Maret 2022 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Masalah kepemilikan tanah merupakan masalah klasik di Indonesia sehingga pemerintah memprogramkan setiap jengkal tanah di Indonesia harus memiliki sertifikat.

Hal tersebut disampaikan H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku Ketua Komisi II DPR-RI sebagai narasumber pada acara paparannya di acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang digelar di Singapore Land Hotel Sei Balai Kabupaten Batubara, Kamis (3/3/22) pagi.

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap disingkat PTSL ditargetkan akan tuntas pada tahun 2026 ini seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat”, ungkap Doli.

Doli memaparkan, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Pendaftaran meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga :  Mensos Risma Surati Pemda Fenomena Tindak 'Pengemis Online' di TikTok

Sementara Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana program PTSL bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal dampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan kesejahteraan  hidupnya”, terang Doli.

Terkait PTSL, Doli menyebutkan tanggungjawab Komisi II DPR-RI ada tiga yakni Fungsi pembuat Undang Undang bersama Pemerintah.

“Semua kebijakan Pemerintah ada aturannya agar kuat termasuk pembuatan sertifikat tanah”, papar Doli.

Kemudian tanggung jawab Komisi II berikutnya adalah menyusun anggaran termasuk anggaran sertifikat tanah yang ditanggung pemerintah.

“Sertifikat yang diterbitkan ini tidak gratis, biaya sudah ditanggung pemerintah”, kata Doli

Ketiga, pengawasan terhadap uang negara seperti untuk biaya pembuatan sertifikat dan jumlah sertifikat yang diterbitkan.

“Karena itu, masyarakat yang punya tanah namun belum bersertifikat diminta segera urus ke BPN untuk mendapatkan kepastian hukum”, pinta Doli.

Baca Juga :  Men-PANRB dan Pemda, Bahas Nasib Tenaga Honorer 2023

Disebutkan anggota DPR-RI dari Dapil 3 Sumatera Utara tersebut, Komisi II memiliki mitra kerja sebanyak 16 Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian  ATR/BPN.

Sebelumnya, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si, selaku Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN saat membuka acara mengatakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN terlaksana berkat kerjasama dengan anggota Komisi II DPR RI.

“Memasuki tahun ke enam program pendaftaran tanah melalui penyertifikatan tanah telah mencapai 5,4 juta sertifikat dan target 2026 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat”, beber Yagus Suyadi.

Disebutkannya, sosialisasi dimaksud untuk menggali informasi, menerima masukan dan keluhan dari masyarakat agar kegiatan BPN berkualitas dan dapat memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Kemen ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak menandatangani sertifikat apapun tanpa ada kepentingan.

“Jangan sampai tandatangan tersebut  melepaskan hak yang bersangkutan”, ingatnya. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI
Pemkab Batubara Koordinasi Intensif Lacak Keberadaan Warga Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:40 WIB

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB