Terlibat Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Batubara Ini Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara berinisial TN ditetapkan sebagai tersangka. TN diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan tanah.

Mencuatnya kasus tersebut, setelah Polres Batubara memberikan hasil laporan perkembangan kasus kepada pelapor. Dalam kasus itu melibatkan satu orang oknum anggota dewan yang aktif dari partai Nasdem Batubara.

Usut punya usut, pelapor atas kasus tersebut adalah Syaifullah Siregar. Warga Dusun Bangun Sari Kelurahan Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat itu melaporkan kasus tersebut pada 25 Februari 2021 di Mapolres Batubara.

Baca Juga :  Bupati Zahir Dukung BNNK Berantas Narkoba di Batubara

“Ya, saya sudah mendapatkan surat dari Polres Batubara terhadap hasil laporan perkembangan kasus yang saya laporkan. Surat itu benar,” kata Pelapor Syaifullah Siregar Kepada zulnas.com, melalui via telpon, Sabtu (25/9/2021) siang.

Surat hasil laporan perkembangan kasus di Mapolres Batubara

Syaifullah menceritakan, kasus tersebut berawal pada tahun 2016, beliau mengaku mempunyai lahan pertanian seluas 3 hektar lebih di Desa Kuala Indah Kecamatan Seisuka Kabupaten Batubara.

Karena lahan tersebut dalam proses silang sengketa, pada tahun 2018, dia mengajukan gugatan perdata di Mahkamah Agung terhadap kepemilikan tanah sesuai dengan surat yang dimilikinya.

“Sebelumnya, saya sudah buat gugatan perdata di Mahkamah Agung, dan mendapat putusan ingkrah sesuai dengan prosedur hukum bahwa tanah tersebut adalah milik saya,” katanya.

Baca Juga :  Rozi Menang di Pilkades Bandar Sono, Ini Harapan Ridwan Bagi Kader PP

Kemudian setelah proses perdata selesai, Ia kemudian melanjutkan aspek hukum pidananya dengan mengadukan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam klem kepemilikan tanah yang diduga telah diperjual belikan kepada sejumlah warga.

“Jadi, proses hukumnya sudah sangat panjang, kita sebagai orang cilik meminta keadilan. Rencananya minggu depan saya ke Batubara mau jumpa dengan teman-teman wartawan disana,” ucapnya.

Terkait ihwal tersebut, secara terpisah, Kasat Reskrim polres Batubara AKP Fery Kusnadi ketika dikonfirmasi melalui via telpon Sabtu (25/9/2021) malam belum menjawab meski pesan WhatsApp sudah contreng biru. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Berita Terbaru

BATUBARA

Mati Lampu 17 Jam, Bak Ibarat Rakyat Mati Suri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:14 WIB