PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan, — Setelah melalui proses panjang, perjuangan Supriadi, mantan Kepala Dusun VIII Kampung Durian, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan melalui kuasa hukumnya, “AFWAN FUADY & REKAN”, atas Kepala Desa Siamporik, Safii Siagian, yang dinilai tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui Penetapan Nomor: 106/Pen.Eks/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 25 April 2025, PTUN Medan resmi memerintahkan Kepala Desa Siamporik untuk segera menjalankan isi putusan perkara Nomor 106/G/2024/PTUN.MDN yang telah Inkracht sejak 8 Januari 2025.

Tak Melaksanakan Amaning, Eksekusi Ditetapkan

Sebelumnya, PTUN Medan telah memberikan kesempatan kepada Safii Siagian melalui surat peringatan (Amaning) agar secara sukarela menjalankan putusan. Namun, peringatan itu diabaikan. Menanggapi kelambanan tersebut, Kuasa Hukum Supriadi, Afwan Fuady, mengambil langkah hukum tegas.

“Alhamdulillah, Pengadilan TUN Medan mengabulkan permohonan eksekusi kami. Penetapannya sudah keluar Jumat kemarin,” ujar Afwan Fuady kepada liputanhukum.com pada Sabtu (26/04/2025).

Putusan Tegas: Cabut SK Pemecatan dan Rehabilitasi Nama Baik

Baca Juga :  Kejari Berhasil Eksekusi 244 Juta Dari Terpidana Korupsi di Batubara

Adapun isi putusan yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Desa Siamporik, antara lain:

Membatalkan SK pemberhentian Supriadi sebagai perangkat desa,

Mencabut SK tersebut secara resmi,

Merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Supriadi ke posisi semula atau yang setara,

Membayar biaya perkara sebesar Rp510.500.

Namun, ironisnya, bukannya menjalankan perintah pengadilan, Kades Siamporik malah menerbitkan SK pengangkatan baru untuk Supriadi pada 17 Maret 2025. SK tersebut menetapkan Supriadi kembali sebagai Kadus VIII, namun dianggap tidak sesuai dengan esensi putusan pengadilan.

“Yang kami minta itu bukan SK baru, tapi membatalkan SK pemecatan, dan merehabilitasi seperti semula. Ini kok malah terbitkan SK baru, seolah-olah Supriadi baru diangkat kembali, padahal harusnya dipulihkan hak-haknya sejak semula,” tegas Afwan Fuady.

Tidak Memberikan Klarifikasi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Siamporik Safii Siagian yang dilakukan redaksi liputanhukum.com melalui WhatsApp hingga telepon, tak mendapat respons. Pesan terkirim dan dibaca, namun tidak dibalas. Panggilan juga tidak diangkat, memperkuat kesan enggannya memberikan klarifikasi kepada publik.

Baca Juga :  Gerak Cepat Pemuda Tarbiyah Diyakini Mampu Bawa Perubahan IPTI di Sumut

Tindakan Tegas Menanti

Dalam penetapan eksekusi yang dikeluarkan PTUN Medan, jika Kepala Desa Siamporik tetap membandel dalam waktu 21 hari kerja setelah menerima penetapan eksekusi, maka Panitera akan menyurati Kementerian PANRB dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jika peringatan itu tetap diabaikan, tindakan lebih keras akan diambil, termasuk upaya paksa dan rekomendasi pemberian sanksi administratif atau denda uang paksa oleh Bupati Labuhanbatu Utara.

Bahkan, jika pembangkangan berlanjut, pemberitahuan ketidakpatuhan ini akan dilayangkan ke Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai bentuk eskalasi serius.

Perjuangan Keadilan di Desa

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana warga biasa seperti Supriadi dapat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas keputusan yang dinilai sewenang-wenang. Di sisi lain, ini juga menjadi ujian terhadap komitmen aparatur pemerintahan desa dalam mematuhi supremasi hukum.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan tanpa syarat,” pungkas Afwan Fuady. (CeHa).

Berita Terkait

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Berita Terbaru

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB