Menang di PTUN, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Batubara Terbitkan SK P3K

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor Ramadhan Zuhri SH meminta kepada pemerintah Kabupaten Batubara untuk segera menerbitkan SK Peserta P3K yang lulus Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Ramadhan Zuhri SH kepada zulnas.com, Senin (5/8/24) terkait putusan Pengadilan PTUN Medan yang menolak gugatan penggugat, dan dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN.

Ramadhan Zuhri menilai putusan tersebut sudah tepat dengan rasa keadilan, sebab Penggugat tidak mendapat membuktikan dalil gugatan tentang kecurangan tersebut. Katanya.

Selanjutnya, Dia meminta kepada Pemkab Batubara untuk bisa segera mgkin menerbitkan SK para peserta PPPK yang lulus tahun 2023 lalu.

Baca Juga :  Lima Terdakwa Suap Seleksi PPPK Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebab, menurutnya, NIP mereka telah rampung 100 persen diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu Putusan pengadilan yang inkraht.

Sekedar informasi, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan memutuskan pada Perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN terkait persoalan P3K di Wilayah Kabupaten Batubara. Senin (5/8/24).

Dalam putusan tersebut, Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Pada Pengadilan Tata Usaha Negara; Dalam pokok sengketa, 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima; kemudian, ke 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 427.500,- (Empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Banjir Meluas, Bupati Zahir Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Batubara

Terpisah, Ermansyah Nasution warga Kampung Durian Kecamatan Sei Balai menyampaikan ucapan selamat kepada para peserra P3K Kabuoaten Batubara yang telah memenangkan sidang perkara tersebut.

Dia berharap, pemerintah dapat segera menerbitkan SK peserta P3K karena telah memenangkan perkara tersebut dipengadikan PTUN Medan.

“Kita sangat apresiasi putusan PTUN Medan yang teleh menolak gugatan, sehingga peserta P3K Batubara akan mendapatkan hak mereka,” ujar Ermansyah Nasution dkk.

Dalam sidang perkara kasus P3K Batubara, sebagai Tim penasehat hukumnya : 1. Ramadhan Zuhri, SH.. 2. Dedi Suheri, SH…3. Mhd.Ali Nasution, SH. ***Dan

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan
Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan
DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat
Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur
Muskab I SMSI Sergai Tetapkan Zuhari Sebagai Ketua Periode 2026–2029
Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:43 WIB

DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:49 WIB

Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur

Berita Terbaru