Kejaksaan Negeri Batubara Bebaskan 3 Tersangka Restorasi justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menggelar Press Conference terhadap penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Senin (22/8/2022),

Kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang ditangani lewat RJ itu sebagai salah satu langkah Cermat Kejari Batubara Dalam Menilai Keadilan bagi masyarakat Setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (22/8/2022) siang.

Penanganan perkara yang mengedepankan prinsip Keadilan restoratif Jastice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri Batubara menghadirkan Pj Kepala Desa Bogak dan Kepala Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram sebagai tokoh untuk menyelesaikan perkara terhadap tiga tersangka yaitu Aminah (Tersangka I), Era Fazira Tanjung (Tersangka II) dan Eka Rahmadani (Tersangka III).

Baca Juga :  HUT Adhyaksa Ke-62, Kejari Batubara : "Kami Lebih Cermat Dalam Menilai Keadilan"
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar didampingi Kasi Intel Doni Harahap, Kasi Pidum Dian Panjaitan dkk foto bersama tersangka dihalaman kantor setempat

Dari tiga tersangka tersebut, pihak Kejari Batubara melakukan mediasi terhadap Korban yang bernama Muhrisdayanti yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dian Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum I Cosman Oktaniel Girsang, Jaksa Penuntut Umum II Alvin Adianto, dan pihak Penyidik Polres Batubara.

Baca Juga :  Kini Giliran Sekwan MoU ke Kejari Batubara

Dalam perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Batubara menekankan kepada korban dengan syarat mengganti uang pengobatan terhadap korban sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Jelas Doni Harahap.

Sedangkan kepada korban, diharapkan dapat memaafkan perbuatan para tersangka dan tidak menuntut para tersangka ke ranah hukum atas pasal yang disangkakan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan.

Dalam perkara tersebut, yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Semoga dengan pelaksanaan Restorative Justice ini, para tersangka dapat diterima kembali di masyarakat dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, kata Doni.

Penyelesaian perkara tersebut menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara hadir ditengah masyarakat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat setempat. ***Ril

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:03 WIB