Kasus 31 TKI Ilegal, Begini Peran Lima Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kasus penyelundupan 31 calon TKI ilegal yang berhasil digagalkan di Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara, terus dikembangkan, hingga Selasa (27/5/2021).

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek Limapuluh, berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam bisnis trafficking tersebut.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Rusdi mengatakan, lima tersangka yang diamankan masing-masing memiliki peranan berbeda,

Mereka, kata sosok Pejuang Kaum Dhuafa itu berperan dalam memberangkatkan para sewa yang datang dari antar daerah itu.

Baca Juga :  Cegah Corona, Polres Batubara Lakukan Fogging

Adapun nama- nama para tersangka tersebut yaitu SB alias Samsul (52) pengelola kapal, warga Jalan Husni Tamrin, Kecamatan Datuk Banar, Tanjungbalai. Sedangkan rekannya warga yang sama RB alias Ateng (42) berperan mengantar jemput calon TKI.

Sementara ARS alias Amat Gondrong (42), warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, bertindak sebagai pengawas masuknya calon TKI.

Baca Juga : Lagi, Polres Batubara Amankan 31 Calon TKI Ilegal di ‘Jalur Tikus’

Baca Juga :  DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sedangkan MH (26) dan RA (27) warga Kisaran bertindak sebagai ABK. Untuk nakhoda kapal yang identitasnya sudah diketahui hingga kini masih dalam pengejaran pihak polisi setempat.

Sebagaimana diketahui, Polres Batubara melalui Satreskrim Polsek Limapuluh Minggu (25/4/2021) dini hari berhasil menggagalkan 31 calon TKI ilegal dengan tujuan Malaysia.

Calon TKI yang berhasil diamankan merupakan warga dari sejumlah daerah di Indonesia yang hendak dipekerjakan secara ilegal melalui pelabuhan tikus di Desa Gambus Laut. ***Ril

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Berita Terbaru