Zulnas.com, Makassar — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara khusus membahas nasib honorer dalam forum rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Rakor yang dihadiri 750 peserta rapat yang terdiri dari bupati, sekretaris daerah, dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ini membahas penyelesaian masalah honorer, kaitannya dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.
Wacana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 juga menjadi pokok bahasan.
Sekretaris Jenderal Apkasi Adnan Purichta Ichsan dalam keterangannya di Makassar, Kamis (22/9), mengatakan rakor digelar untuk mencari solusi dari persoalan tenaga honorer setelah terbitnya kebijakan dari pemerintah.
“Jadi, poin pentingnya yang dibahas adalah terkait persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer di pemerintahan daerah masing-masing,” ujarnya.
Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, itu menjelaskan kehadirannya pada pertemuan tersebut untuk mengawal permasalahan tenaga honorer di daerah masing-masing.
Dikatakan, rakor untuk menyatukan persepsi dengan kepala daerah lainnya guna mencari solusi terbaik terhadap nasib tenaga honorer pada masa mendatang.
Selaku kepala daerah dan Sekjen Apkasi, rakor ini sebagai tempat kami menjelaskan kepada kementerian mengenai permasalahan di daerah.
Kami berharap pak menteri yang dulunya juga ketua Apkasi dan juga pernah menjadi bupati dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail,” kata dia.
Adnan pun berharap melalui pertemuan itu bisa memberikan solusi terbaik bagi daerah dan tenaga honorernya.
Dia menyebutkan beberapa poin yang telah dibahas sejak awal antara Apkasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pertama, persoalan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga perlu disusun rentang gaji tenaga honorer sesuai dengan kemampuan daerah.
Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak mampu mengikuti CAT dengan passing grade dan tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi, sebaiknya dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya.
Misalnya, membekali pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.
3 Alternatif Solusi Masalah Honorer
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, secara aturan penanganan masalah tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak tahun 2005, kemudian berlanjut pada 2012, 2018, 2019, dan 2021.
Baca : Men-PANRB dan Pemda, Bahas Nasib Tenaga Honorer 2023
“Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama. Tapi, ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota,” terangnya, dikutip dari Antara.
Mas Anas menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral, antara lain pada skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.
“Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan,” jelas Anas yang juga mantan Ketua Apkasi.
Adapun skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya.
Sementara, opsi jalan tengah yang ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.
Ketiga skenario ini akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.
“Yang lain bukan tidak prioritas, tetapi diselesaikan secara bertahap,” ucap mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu. ***antara/jpnn