Zulnas.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang-barang mewah saat menggeledah rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Barang mewah tersebut menjadi salah satu bukti bagi lembaga anti rasuah itu dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 30 Maret 2023.
Asep belum bersedia mendetailkan jenis barang mewah yang ditemukan penyidik saat penggeledahan. Dia mengatakan barang tersebut akan ditunjukkan kepada publik saat konferensi pers penahanan tersangka. “Kami harap publik bersabar,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi itu pada periode 2011 hingga 2023. KPK belum menjelaskan detail mengenai jumlah gratifikasi yang diduga diterima oleh Rafael.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman Rafael. “Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023 di salah satu rumah Rafael yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kasus Rafael bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Warganet kemudian menguliti profil Mario Dandy yang dianggap kerap bergaya hidup mewah. Perhatian dari warganet itu kemudian juga mengarah pada profil Rafael.
Berdasarkan hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Rafael disebut memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Jumlah kekayaannya mencapai Rp 56 miliar hanya terpaut sedikit dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni Rp 58 miliar.
Dari sorotan warganet itu, KPK kemudian bergerak dengan memanggil Rafael Alun untuk diklarifikasi mengenai LHKPN miliknya. Tak lama setelah pemeriksaan Rafael pada 1 Maret 2023, KPK menyatakan menetapkan status penanganan perkara ini ke penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan itu, KPK telah memeriksa Rafael dan keluarganya pada Jumat, 24 Maret 2023. Belakangan, KPK menaikkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Rafael menjadi tersangka.
Rafael Alun Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
“Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” sambungnya.
Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Temuan PPATK serta KPK tersebut saat ini sedang dicari unsur pidananya. KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael Alun Trisambodo dan saat ini sudah ditemukan.
Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan. ***Tempo.co