DPRD Batubara Di-deadline Selesaikan Perda RTRW Sebelum Mei 2020

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan batas waktu (deadline) sebelum Mei 2020 kepada DPRD Batubara untuk menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“DPRD Batubara harus dapat menyelesaikan Perda RTRW secara cepat, sebelum Mei 2020. Karena RTRW ini juga harus menyesuaikan dengan SK Menteri Kehutanan agar nantinya tidak bermasalah”, tegas Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul K Marzuki dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW, Selasa (3/3/2020), di Grand Ball Room Mulia Hotel Jakarta.

Menurut Marzuki, hal itu merupakan landasan administrasi atas Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga pengeluaran izin tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak meragukan pembahasan RTRW oleh Bupati Batubara, termasuk juga kepala daerah Kepulauan Meranti dan Batam yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD Golkar Batubara Soroti PT Kwala Gunung: Harus Patuh Regulasi dan Lingkungan

Sementara Bupati Batubara, Zahir mengatakan pihaknya telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berhubungan dengan kawasan perkantoran di Lima Puluh dan kantor bupati, perkantoran di Kuala Tanjung, Indrapura, kawasan industri, termasuk Kecamatan Laut Tador sebagai daerah penyanggah.

DPRD Batubara dan DPD saat Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW, Selasa (3/3/2020), di Grand Ball Room Mulia Hotel Jakarta.

Dia menjelaskan, sesuai Perda No 9 Tahun 2017, saat ini Kabupaten Batubara terdiri dari 141 desa, 10 kelurahan dan 12 kecamatan, dengan jumlah penduduk 419.992 jiwa.

Revisi RTRW Kabupaten Batubara, lanjutnya, meliputi dampak pemekaran menjadi 12 kecamatan, sesuai Perda No 2 Tahun 2017 tentang proyek strategis nasional dan kawasan strategis provinsi, struktur jalan (negara, provinsi, kabupaten, dan kecamatan), stasiun dan rel kereta api, sistem pelabuhan internasional, alur pelayaran, jaringan energi, penyediaan air bersih, kawasan industri, kawasan perikanan, pertanian, pertahanan negara, hingga kawasan perkantoran Bupati Batubara dan ibu kota di Lima Puluh.

Baca Juga :  Terkait Kematian Lembu, DPRD Batubara Terima Pengaduan Warga

“Sekaligus dijadikannya Tanjung Tiram sebagai kota satelit di kawasan pesisir. Insya Allah”, kata Zahir.

Bupati Batubara Ir Zahir bersama DPRD Batubara dan DPD bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW, Selasa (3/3/2020), di Grand Ball Room Mulia Hotel Jakarta.

Menurut Zahir, revisi RTRW Kabupaten Batubara tahun 2013-2023 merupakan penugasan dari Presiden Jokowi Widodo. Pasalnya, ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres No 81 Tahun 2018.

“Di situ disebutkan sebagai percepatan pembangunan kawasan industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu Zahir didampingi
Ketua DPRD Batubara M Syafi’i dan Wakil Ketua Syafrizal, mantan anggota DPD Parlindungan Purba, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Batubara. ***muis

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”
Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi
PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto
Singapura Jadi Negara ‘Blue Zone’ 2.0 Dunia, Ini Maksudnya!
Erick Thohir Tunjuk Arya Sinulingga Menjadi Asprov Plt PSSI Sumut
Mendagri Tunjuk Nizhamul Sebagai Pj Bupati Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Senin, 17 Februari 2025 - 02:50 WIB

Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”

Senin, 30 Desember 2024 - 19:49 WIB

Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:40 WIB

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:01 WIB

PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru