DPRD Batubara Di-deadline Selesaikan Perda RTRW Sebelum Mei 2020

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan batas waktu (deadline) sebelum Mei 2020 kepada DPRD Batubara untuk menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“DPRD Batubara harus dapat menyelesaikan Perda RTRW secara cepat, sebelum Mei 2020. Karena RTRW ini juga harus menyesuaikan dengan SK Menteri Kehutanan agar nantinya tidak bermasalah”, tegas Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul K Marzuki dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW, Selasa (3/3/2020), di Grand Ball Room Mulia Hotel Jakarta.

Menurut Marzuki, hal itu merupakan landasan administrasi atas Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga pengeluaran izin tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak meragukan pembahasan RTRW oleh Bupati Batubara, termasuk juga kepala daerah Kepulauan Meranti dan Batam yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Sementara Bupati Batubara, Zahir mengatakan pihaknya telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berhubungan dengan kawasan perkantoran di Lima Puluh dan kantor bupati, perkantoran di Kuala Tanjung, Indrapura, kawasan industri, termasuk Kecamatan Laut Tador sebagai daerah penyanggah.

DPRD Batubara dan DPD saat Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW, Selasa (3/3/2020), di Grand Ball Room Mulia Hotel Jakarta.

Dia menjelaskan, sesuai Perda No 9 Tahun 2017, saat ini Kabupaten Batubara terdiri dari 141 desa, 10 kelurahan dan 12 kecamatan, dengan jumlah penduduk 419.992 jiwa.

Revisi RTRW Kabupaten Batubara, lanjutnya, meliputi dampak pemekaran menjadi 12 kecamatan, sesuai Perda No 2 Tahun 2017 tentang proyek strategis nasional dan kawasan strategis provinsi, struktur jalan (negara, provinsi, kabupaten, dan kecamatan), stasiun dan rel kereta api, sistem pelabuhan internasional, alur pelayaran, jaringan energi, penyediaan air bersih, kawasan industri, kawasan perikanan, pertanian, pertahanan negara, hingga kawasan perkantoran Bupati Batubara dan ibu kota di Lima Puluh.

Baca Juga :  Sering Dipakai "Mandi", Peneliti Ungkap Rahasia pada Lidah Kucing

“Sekaligus dijadikannya Tanjung Tiram sebagai kota satelit di kawasan pesisir. Insya Allah”, kata Zahir.

Bupati Batubara Ir Zahir bersama DPRD Batubara dan DPD bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW, Selasa (3/3/2020), di Grand Ball Room Mulia Hotel Jakarta.

Menurut Zahir, revisi RTRW Kabupaten Batubara tahun 2013-2023 merupakan penugasan dari Presiden Jokowi Widodo. Pasalnya, ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres No 81 Tahun 2018.

“Di situ disebutkan sebagai percepatan pembangunan kawasan industri dan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung, di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu Zahir didampingi
Ketua DPRD Batubara M Syafi’i dan Wakil Ketua Syafrizal, mantan anggota DPD Parlindungan Purba, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Batubara. ***muis

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI
Pemkab Batubara Koordinasi Intensif Lacak Keberadaan Warga Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:40 WIB

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar

Berita Terbaru

BATUBARA

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Minggu, 4 Jan 2026 - 00:55 WIB