Tak Dihadiri Tergugat, Sidang Prapid Muhammad Yusri Ditunda

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Desember 2018 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN,zulnas.com – Sidang perdana praperadilan dengan tergugat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, ditunda hingga pekan depan. Sidang yang digelar di pengadilan negeri umum medan jumat 21/12/2018 itu ditunda dan akan dilanjutkan pekabaran depan.

“Karena termohon tidak hadir, sidang ditunda sampai tanggal 28 Desember 2018,” kata Hakim Tunggal Praperadilan, Sayuti, di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/12/2018).

Sekedar diketahui, Kapolri cq, Kapolda Sumut cq dan Direktur Reskrimsus Polda (termohon) digugat Praperadilan dengan No.95/Pid.Pra./2018/PN Medan oleh Muhammad Yusroh Hasibuan (pemohon) atas dugaan ketidak wajaran pada penetapan tersangka, dengan cepat melakukan penangkapan dan penahanan pemohon yang dianggap melanggar hukum.

Muhammad Yusroh Hasibuan diwakili oleh kuasa hukum dari Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) Sumut yang terdiri dari 24 pengacara.

Mereka mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran dari pihak Polda Sumut dan jajaranya atas perkara yang melibatkan institusi polri tersebut.

Baca Juga :  Prapid Yusroh Kandas, Kontras : Ini Alarm Bahaya Bagi Demokrasi

“Faktanya hari ini kita melihat tidak ada i’tikad baik (polda) untuk menghadiri permohonan tersebut, dengan adanya hal tersebut, kita anggap hari ini mereka mengulur-ulur waktu waktu,” ucap Maswan Tambak, Koordinator KORAK Sumut kepada wartawan seusai persidangan.

Maswan berharap kepada kepolisian daerah Sumut agar bertanggung jawab dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakkan hukum.

“Harapan kami ke depan, supaya pihak kepolisian, khususnya kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat memberikan pelayanan yang baik dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :

  • Harry Nugroho Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Menjadi Sehat2018/11/28

  • P APBD Batal, Masyarakat Gugat Penyelenggara Daerah

Diketahui, kasus penangkapan Muhammad Yusroh Hasibuan yang merupakan jurnalis media online jangkau.com bermula dari percakapan di grup Whatsapp Berita Batubara (online) pada 27 September 2018.

Baca Juga :  Terlibat Narkotika, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Yusroh memposting sejumlah foto aksi unjuk rasa di halaman mapolresta Pematang Siantar yang dilakukan aliansi mahasiswa Siantar-Simalungun.

Lalu salah seorang anggota grup lainnya menanyakan lokasi demo mahasiswa yang diposting tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Yusroh pun menjawab dengan kalimat “Siantar Simalungun Gmni GMKI HMI Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu”.

Atas postingan tersebut, pada tanggal 06 Nopember 2018 Yusroh ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Yusroh disangkakan melanggar UU ITE dan melakukan pencemaran nama baik seorang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Hingga kini Yusroh masih mendekam di dalam sel tahanan polda Sumut. ***red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan
DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan
Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan
DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat
Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur
Muskab I SMSI Sergai Tetapkan Zuhari Sebagai Ketua Periode 2026–2029

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:02 WIB

Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:28 WIB

Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Ketua Yayasan Fadli Imam Syahputra Lepas Siswa-Siswi RA Zulfadly

Senin, 15 Jun 2026 - 16:43 WIB