Zulnas.com, Batubara – Polres Batubara akhirnya berhasil menangkap para tersangka pembunuh Darwin Sitorus (41), warga Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Begitu kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata, Kapolsek Indrapura AKP Mita Natasyah, dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Jimmy Sitorus dalam konfrensi pers di Mapolres Batubara, Senin (10/2/2020).
“Kita telah berhasil menangkap tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Kemarin ada tersangka yang sempat kabur. Tapi saat ini sudah berhasil kita tangkap,” kata Ikhwan.
Kapolres menjelaskan, ada empat tersangka yang telah dibekuk. Mereka adalah MSS (32), GG (43), PPS (21), dan JG (22).
MSS, GG, dan PPS adalah warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batubara. Sementara JG merupakan penduduk Desa Cinta Damai, Kecamatan Air Putih, Batubara.
Sekeder diketahui, beberapa hari lalu Darwin Sitorus ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi leher tergorok.
Mayat pria yang diketahui bekerja di Tambang Pasir Galian C, Sungai Sei Dalu-Dalu Dua, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batubara, ditemukan di warung dekat tempatnya bekerja.
Kata Ikhwan, tersangka pelaku utamanya adalah MS. Dia lah yang diduga menggorok leher korban.
“Sedangkan tiga tersangka lainnya, ada yang menghasut dan ada yang hanya ikut-ikutan saja,” bebernya.
Sementara MSS mengaku, sebelum terjadi pembunuhan, dia dan korban sempat ribut di salah satu warung tuak.
Kata MSS, dia tak terima karena korban menyiramkan tuak ke wajahnya. Selain itu korban Darwin juga mengancam akan membunuhnya dengan obeng.
“Ada beberapa kali aku diancam mau dibunuhnya. Waktu di warung tuak itu mukaku disiram pake tuak. Udah itu dilukainya aku pake obeng,” kata tersangka MSS.
Tak terima diperlakukan seperti itu akhirnya MSS melawan, sehingga terjadi perkelahian.
Tak lama kemudian datang pula tiga tersangka lainnya, ikut mengeroyok korban. Sampai akhirnya MSS diduga menggorok leher korban dengan sebilah pisau.
Kapolres mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338, lebih subs 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 55 ayat 1 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup. ***