Zulnas.com, Batubara — Petugas Polres Batubara terpaksa menembak kaki dua tersangka kurir sabu karena melarikan diri saat hendak ditangkap.
Begitu penjelasan Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, dalam konfrensi pers, di Mapolres Batubara, Senin (30/3/2020).
Kata Ikhwan, penangkapan tersangka dilakukan Rabu (25/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, di Simpang Empat Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
Kedua tersangka, yakni BI alias Bembeng (37), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Satu lagi SS (39), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
“Kedua tersangka berikut barang bukti 2 Kg sabu langsung diamankan di Mapolres Batubara”, kata Ikhwan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati. ***muis