Zulnas.com, Batubara — Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang pertama terhadap perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) rekaman pembicaraan yang diduga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Batubara).
Sidang perkara nomor : 223/Pid.Sus/2024/PN Kis tanggal 27 Maret 2024 dalam hal ini menetapkan sidang pertama Terdakwa Palti Hutabarat pada hari ini Kamis tanggal 04 April 2024.
“Ya, sidang perdananya dimulai hari ini, melalui sidang online” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, kamis (4/4/2024).
Baca : Keberatan Secara Institusi, Kejaksaan Akan Laporkan Yang Catut Foto Kajari Batubara
Doni menjelaskan, sidang pertama Terdakwa atas nama Palti Hutabarat tersebut dihadiri secara langsung oleh Hakim Ketua Halida Rahardini, S.H., M.Hum, dengan didampingi oleh Hakim Anggota I Nelly Rakhmasuri Lubis, S.H., M.H dan Hakim Anggota II Antoni Trivolta, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum Richter King Sinaga, S.H, sementara Terdakwa Palti Hutabarat melaksanakan sidang online dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhanruku.
“Dikarena Penasihat Hukum Terdakwa Palti Hutabarat tidak hadir dipersidangan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan”, Jelas Kastel Doni.
Doni menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Batubara melalui bidang Intelijen akan terus melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan sidang Tindak Pidana Umum Terdakwa Palti Hutabarat guna menghindari adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Tegasnya. ***Dan