Zulnas.com. Batubara — Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang putusan terhadap perkara kasus Narkotika yang sempat viral menyeret sejumlah nama oknum Kepolisian dan oknum Jaksa akhirnya ‘kandas’ dipengadilan kisaran, selasa (3/10/2023).
Tak tanggung-tanggung, hakim Pengadilan Negeri Kisaran membacakan putusan bersalah terhadap terdakwa DYN dan MRR dan penjara selama 6 dan 4 tahun penjara denda 1 milyar rupiah.
Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui pesan Whatsapp, Kamis (5/10/2023).
Kata Doni, Majelis hakim yang mengadili dipersidangan adalah Erika Sari Emsah Ginting SH,MH, Antoni Trivolta. SH, Yohana Timora Panggaribuan SH, dan Penuntut Umum Herry Abdi Sembiring SH, Cosman Oktaniel Girsang, dan Penasehat Hukum terdakwa bernama Tomy Faisal.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran memutuskan Terdakwa I An. Dede Yunanda Nasution dan Terdakwa II An. Muhammad Ricky Rinaldy terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Baca : Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Jaksa, Doni : Kita Tangani Profesional
Baca : Kejati Sumut Ingatkan Jaksa Jangan Main-main Dengan Perkara Pidana
Baca : Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Jaksa di Batubara Ditarik Ke Kejati Sumut
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dede Yunanda Nasution selama 6 tahun dengan denda sebesar 1 Milyar subsider enam bulan penjara,” terangnya.
“Sedangkan terdakwa Muhammad Ricky Rinaldy 4 tahun dengan denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang ditetapkan berupa 1 buah kotak rokok berisikan 2 paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan bruto 2,24 gram, netto 1,64 gram, dan 1 unit handpone merk xiaomi dimusnahkan dan 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam dirampas untuk negara serta menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.
Terhadap putusan pengadilan Negeri Kisaran itu, kata Doni, Bahwa jaksa penuntup umum dan thomy Faisal selaku kuasa hukum terdakwa Dede Yunanda Nasution dan terdakwa Muhammad Ricky Rinaldy menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.
Sekedar diketahui, perkara tindak pidana narkoba itu bermula viral saat salah satu orang tua tersangka narkoba merekam aktivitas penyerahan sejumlah uang terhadap salah satu oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.
Penyerahan uang tersebut kemudian bergulir hingga ramai dan menjadi viral disejumlah media nasional. (Ril).