Kejari Batubara Gelar Seminar Hukum Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara menggelar kegiatan seminar hukum Restorative justice (RJ) di Aula kantor Bupati Batubara, Rabu (13/7/2022). Kegiatan seminar hukum yang bertema Restorative justice bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam aspek penegakan hukum didaerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.

“Kegiatan seminar RJ ini memberikan kita pemahaman tentang aspek hukum. Dalam penegakan hukum, kita perlu mengedepankan prinsip yang humanis menuju pemulihan ekonomi ditengah pandemi,” ujar Amru E Siregar.

Baca Juga :  Menunjang Proses Pembangunan Rumah Suluk, YJPS Salurkan Bantuan Material

Restorative justice, kata Amru, merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari  pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Perwalian pimpinan perusahaan perkebunan saat mengikuti kegiatan seminar hukum

Pembukaan seminar hukum ini dipimpin langsung oleh Amru E Siregar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara dan didampingi Doni Harahap selaku Kasi Intel dan Dian Affandi Panjaitan selaku Kasi Pidum dengan peserta seminar sebanyak 13 pimpinan/perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Respon Dumas, Kejari Batubara Turun Lapangan Cek Dua Proyek Disporabudpar

Adapun Materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Intelijen yaitu tentang Latar Belakang Restorative Justice, Pengertian Restorative Justice, Dasar Hukum Restorative dan Syarat-syarat
Restorative Justice.

Tak hanya itu, dalam kegiatan hukum tersebut juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara telah
melakukan Restorative Justice sebanyak dua kali sejak dari tahun 2021 hingga tahun 2022.

Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa Restorative Justice tidak hanya dalam pencurian sawit, tapi bisa juga dalam tindak pidana penganiayaan.

Setelah menyampaikan Materi seminar hukum, Kepala Seksi Intelijen membuka ruang diskusi tanya jawab untuk membangun dinamika dalam sisi dialog. ***Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Berita Terbaru

BATUBARA

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:04 WIB