Kejari Batubara Gelar Seminar Hukum Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara menggelar kegiatan seminar hukum Restorative justice (RJ) di Aula kantor Bupati Batubara, Rabu (13/7/2022). Kegiatan seminar hukum yang bertema Restorative justice bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam aspek penegakan hukum didaerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.

“Kegiatan seminar RJ ini memberikan kita pemahaman tentang aspek hukum. Dalam penegakan hukum, kita perlu mengedepankan prinsip yang humanis menuju pemulihan ekonomi ditengah pandemi,” ujar Amru E Siregar.

Baca Juga :  Kejeri Batubara Tangani Perkara Tindak Pidana Umum Penyalahan Minya dan Gas Bumi

Restorative justice, kata Amru, merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari  pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Perwalian pimpinan perusahaan perkebunan saat mengikuti kegiatan seminar hukum

Pembukaan seminar hukum ini dipimpin langsung oleh Amru E Siregar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara dan didampingi Doni Harahap selaku Kasi Intel dan Dian Affandi Panjaitan selaku Kasi Pidum dengan peserta seminar sebanyak 13 pimpinan/perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Masuk Tahap II, JPU Akan Sidangkan Kasus 5 ASN RSUD Batubara

Adapun Materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Intelijen yaitu tentang Latar Belakang Restorative Justice, Pengertian Restorative Justice, Dasar Hukum Restorative dan Syarat-syarat
Restorative Justice.

Tak hanya itu, dalam kegiatan hukum tersebut juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batubara telah
melakukan Restorative Justice sebanyak dua kali sejak dari tahun 2021 hingga tahun 2022.

Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa Restorative Justice tidak hanya dalam pencurian sawit, tapi bisa juga dalam tindak pidana penganiayaan.

Setelah menyampaikan Materi seminar hukum, Kepala Seksi Intelijen membuka ruang diskusi tanya jawab untuk membangun dinamika dalam sisi dialog. ***Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Berita Terbaru