Zulnas.com, Batubara — Cuma karena sakit hati dan dendam dengan istrinya, tersangka Sy alias Mun (45) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batubara tega menganiaya korban Maimunah (62) yang tak lain adalah mertuanya sendiri.
Akibat penganiayaan yang sadis itu hingga meregang nyawa korban pada Kamis 7 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib.
Paparan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO Reskrim yang juga Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar pada rilisnya, Senin (18/9/23).
Kasat menyebutkan, selain menganiaya dan mencekik leher dan memukul kepala serta memijak dada mertuanya, tersangka yang sedang dipengaruhi narkoba malah tega mempreteli anting-anting dan memperkosa mertuanya sendiri di dalam kamar tidur mertuanya.
Usai memperkosa, tersangka memaksa korban yang sudah dalam keadaan sekarat untuk menunjukkan dimana disimpan perhiasan dan uang mertuanya.
Melihat peristiwa tragis yang dialami ibunya, Ella keluar rumah sambil menjerit minta tolong kepada warga.
Setelah mendengarkan Ella menjerit minta tolong, tersangka pun langsung keluar rumah sambil membawa HP dan sepeda motor milik korban.
Warga yang datang bersama Ella langsung melarikan korban Ke RSUD Batubara namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Diceritakan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut berawal pada bulan Agustus 2023. Ketika itu, tersangka bertengkar dengan Eka istrinya. Saat itu Eka diduga memaki tersangka karena tidak bekerja. Dimaki-maki istrinya tersangka merasa sakit hati dan dendam.
Kemudian istrinya meninggalkan tersangka ke Malaysia dengan alasan bekerja di Malaysia.
Kemudian pada Rabu 6 September 2023 timbul niat tersangka untuk memperkosa adik iparnya (adiknya Eka).
Untuk memuluskan rencana liciknya tersangka menghubungi Ella melalui pesan WhatsApp dengan menyuruh adik iparnya datang kerumah tersangka. Namun Ella tidak bersedia datang.
Kemudian pada hari nahas tersebut tersangka mendatangi rumah korban yang tinggal serumah dengan Ella.
Setelah tiba di rumah mertuanya tersangka mengetuk pintu dan dibukakan oleh korban.
Setelah masuk ke rumah korban, tersangka sempat berbincang dengan mertuanya, namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher mertuanya dan memukul kepalanya hingga terjatuh.
Tidak cukup hanya mencekik dan memukul kepala mertuanya, tersangka kemudian menginjak dada mertuanya yang telah terjatuh di ruang tamu.
“Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Sy alias Mun diringkus dari tempat pelariannya di Tanah Karo. Karena melawan saat diringkus petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka”, tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Epson).