Zulnas com, Batubara — Dua pekan lalu, saya sempat bertemu dengan Anggota DPRD Kabupaten Batubara Dian Suwartono (DS) disalah satu mesjid di Kecamatan Air Putih. Waktu itu, saya juga sempat menyalaminya, tak lama saya bergegas langsung ke tempat wudhu, untuk menunaikan sholat.
Waktu itu, DS sedang berbicara serius dengan salah satu wartawan senior di Batubara. Mereka bercerita sedikit agak pelan, mungkin, mereka segan berbicara keras, karena saya kebutuhan singgah untuk melaksanakan sholat Zuhur disana.
Saat itu, raut wajah DS terlihat sedikit agak berbeda, mukanya pucat dan agak gelisahan. Mungkin saja kedatangan saya sempat membuat dia sedikit takut untuk diwawancarai, karena memang beliau sempat tersandung kasus mesum chat cumi-cumi dengan ponakannya dan sempat viral disejumlah media lokal dan Nasional.
Dilihat dari gestur tubuhnya, DS terlihat begitu cemas, sehingga saya juga enggan untuk memulai dialog dengannya. Saya langsung tuntaskan sholat Zuhur empat rakaat dimesjid Muhammad itu.
Baca : Dugaan Skandal Selingkuh ‘Cumi-cumi’ Resmi dilaporkan ke Polisi
Usai sholat, tiba-tiba saja, saya ditelepon oleh teman saya yang tadi bersama DS cerita. Mereka sempat pamit kesaya, alasan buru-buru karena mengurus sesuatu hal, saya pun tak begitu menghiraukan. Cuma pesan, hati-hatilah dijalan, saya bergegas pulang.
“Iya, hati-hati dijalan,” saya bilang, merek yang menggunakan dua kereta itu langsung bergegas.
Pertemuan singkat itu, mengingatkan saya tentang kasusnya. Mungkin, kasusnya sudah mulai terang dengan memanggil para saksi, hingga dia terlihat pucat, tapi, saya juga tak mau larut dalam kecemasan itu.
Berselang dua pekan, informasi datang dari Polsek Indrapura, disebutkan, Salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten Batubara DS ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan politikus PDI Perjuangan asal Batubara itu sebagai tersangka pada Selasa, (12/4/2022) petang. Polisi langsung menyebutkan status yang disandangnya.
Baca : Chat Mesum Cumi-cumi Atensi, Polisi Dalami Kasus Oknum DPRD Batubara
Kapolres Batubara AKBP Jose melalui Polsek Indrapura melaporkan, setelah anggota DPRD kabupaten Batubara itu menjalani proses pemeriksaan selama 4 jam, Polisi menetapkan Dian Suwartomo menjadi tersangka kasus pengelapan lembu pada 12 April 2022.
Kapolsek Indrapura AKP Sandy melalui Kanit Reskrim IPTU Riwantho mengatakan Dian Suwartono alias DS yang merupakan anggota DPRD Batubara itu kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli lembu milik korban atas nama Rosmalela boru Batubara.
“Iya betul, sudah ditetapkan tersangka tapi melakukan penahanan besok hari Rabu (12/04) di tahan,” katanya kepada sejumlah wartawan didaerah setempat.
Syafi’i : Oknum Anggota DPRD Batubara Terancam Dicopot
Sebelumnya, DS sempat tersandung kasus mesum Chat cumi-cumi dengan ponakan, namun kasusnya dingin, setelah para pihak melakukan perdamaian, namun, kini Ia kembali ditimpa kesusahan, dengan kasus lain, soal jual beli lembu. ***