Zulnas.com, Batubara — Seorang pria terduga pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat berhasil diringkus personil Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Narkoba Ipada R Bimo Setiadi.
Terduga pengedar sabu berinisial RS (39) diringkus dikediamannya di Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan hal itu, Jumat (28/10/22).
Disebutkan Tarigan, RS diringkus dengan barang bukti sebuah plastik klip transparan berisikan Narkotika sabu dengan berat brutto 1,63 gram, sebungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, Selasa (25/10/22) sekira pukul 18.30 Wib.
Pengungkapan kasus tersebut dikatakan Kasatres Narkoba bermula pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki, menguasai dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Tanah Lima Puluh.
Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Batubara di pimpin Kanit I Narkoba Ipada R Bimo Setiadi melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi dimaksud.
Saat penggerebekan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RS. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu yang kepemilikan barang barang tersebut diakui merupakan miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ***(Ebson)