Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan MSM, Wakil Direktur II CV. RAK, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan software Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.882.629.000. Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deby Rinaldi, menjelaskan bahwa CV. RAK menjadi pemenang tender pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP senilai Rp2,1 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Namun, proyek tersebut tidak sesuai kontrak.
Modus Operandi: Software Lama, Harga Melambung
Menurut Kejari, CV. RAK tidak mengembangkan software baru sebagaimana tertera dalam kontrak. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT. LE Digital, yang hanya mengganti logo, warna, dan nama software yang sebelumnya sudah dipasarkan sejak Januari 2021.
Ironisnya, software tersebut hanya berupa CD berisi program perpustakaan digital, dilengkapi username dan password, serta satu kaos bertuliskan “Literasia” untuk masing-masing sekolah penerima. Sebanyak 246 sekolah dari total 284 yang tercantum dalam kontrak menerima paket ini dalam sebuah acara di Hotel Singapore Land pada 24 September 2022.
Fakta lain mengungkap bahwa software yang sama sebelumnya telah dijual kepada berbagai sekolah di Sumatera Utara dan Aceh dengan harga jauh lebih rendah, yakni Rp10 juta hingga Rp50 juta per sekolah. Namun, dalam proyek ini, anggaran membengkak hingga Rp2,1 miliar, dengan klaim pengeluaran CV. RAK sebesar Rp597 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka Tak Kooperatif, Berpotensi DPO
Kajari Diki Oktavia menegaskan bahwa MSM tidak kooperatif selama proses penyelidikan. “Tersangka sudah dipanggil enam hingga tujuh kali tetapi tidak pernah hadir. Kami akan segera melakukan panggilan paksa atau memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Tersangka MSM, warga Jalan Karya Kasih, Perumahan Mitra Duta No. 8, Medan Johor, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara dan Aplikasi Tak Terpakai
Meski telah digelontorkan anggaran besar, faktanya aplikasi ini tidak digunakan oleh sekolah-sekolah penerima. “Kasus ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menyeret semua pihak terkait ke pengadilan,” ujar Diki.
Kejari Batubara berjanji akan terus mengejar para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyalahgunaan anggaran publik akan berakhir di meja hijau. (Dan).