Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menyita uang tunai senilai Rp500 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Batubara. Penyitaan dilakukan pada Rabu (23/4) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam siaran persnya, Kepala Kejari Batubara, Diky Octavia, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari tersangka berinisial IS mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara melalui kuasa hukumnya.
“Uang titipan ini yang diterima melalui kuasa hukum IS selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah,” ujar Diky.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1.882.629.000. Penyitaan uang Rp500 juta merupakan langkah awal dari proses pengembalian kerugian negara dalam kasus yang tengah bergulir.
IS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batubara pada Selasa (25/3). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja proyek digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2021 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan daerah.
Kejari Batubara menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Dan).