Wanprestasi. Hakim Tolak Gugatan Kampusi Promo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Medan – Gugatan Kampusi Promo terhadap Mantan Direktur Bank Sumut Hendra Arbie (tergugat I) dan Mantan Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi (tergugat II) akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Penolakan gugatan pada persidangan yang dipimpin ketua majelis Djatmico Girsang, Rabu (3/7/2019) itu, dihadiri kuasa hukum penggugat Enni M. Pasaribu dan kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi SH, CLA.

Gugatan pada Pokok persoalan wanprestasi itu terkait pada acara Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 1437 H/2016 lalu. Menurut penggugat selaku EO (Even Organizer) para tergugat tidak bersedia membayar biaya acara sebesar Rp 12 M karena dianggap tak jelas.

Baca Juga :  Lirik Pemilih Milenial, Caleg NasDem Basri Saragih Gelar Turnamen Mobile Legends

Menurut majelis hakim, wanprestasi yang dimaksud penggugat tak dapat dibuktikan, apalagi tidak ada kontrak kerjasama antara penggugat dan tergugat.

“Dalam kegiatan itu tergugat bukan pihak yang memiliki tanggung jawab. Dan banyak pihak menjadi donatur sebagai pendukung acara tersebut,” jelas hakim.

Kuasa hukum tergugat Syahrizal Fahmi ketika dihubungi mengatan, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan majelis hakim.

Setidaknya, kata Fahmi, para tergugat bukan pihak yang memiliki tanggung jawab pada acara tersebut, “kedatangan klainnya T. Erry pada acara itu berkapasitas sebagai Gubsu yang menyampaikan kata sambutan”, ‘ Ujar Syahrizal Fahmi abang kandung Pengacara Kopri Batubara Ramadhan Zuhri SH.

Baca Juga :  Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Untuk itu, Perlu dipahami, munculnya gugatan kampusi setelah pihak tergugat menolak pembayaran biaya acara Kampung Ramadhan dan lintas Ramadhan pada 1437 H/2016 lalu.

Menurut kampusi dalam gugatannya, pihaknya mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 miliar, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 13 miliar

Dalam persidangan terungkap jika beberapa vendor turut dalam even tersebut telah dibayar oleh tergugat dengan total nilai Rp 1 miliar.

Dengan ada keterangan para vendor selaku saksi, jelas memperkuat gugatan kampusi, sebab keterlibatan para vendor dalam even Ramadha itu, berdasar pada rekrutan kampusi selaku even organicer (Eo). *

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Akhir Tahun Penuh Makna, Bupati Batubara Serahkan Ribuan SK PPPK dan Tekankan Disiplin OPD
Baharuddin Siagian Buka Pelatihan Bela Negara Taruna Gemkara, Tekankan Upgrade SDM dan Loyalitas Kepemimpinan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Jumat, 2 Januari 2026 - 00:15 WIB

PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:02 WIB

Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung

Berita Terbaru

BATUBARA

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Minggu, 4 Jan 2026 - 00:55 WIB