Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Usai Sidang, Saksi Prabowo di MK Rahmadsyah, Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2019 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”

zulnas.com, Batubara — Terdakwa kasus UU ITE Rahmadsyah (33) usai sidang dipengadilan umum negeri kisaran selasa (25/06/219) resmi menjadi tahanan. Ia ditahan berdasarkan surat nomer 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus penyebaran hoaks pilkada Batubara tahun 2018.

Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.

Baca Juga :  Permudah Transportasi Publik, Dishub Batubara Akan Terbitkan Program 'BAGUS', Apa Itu?

“Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,” kata Miduk kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/6).

Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.

“Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Usai sidang saat Rahmadsyah keluar dari ruang persidangan ia menyebutkan dengan berat hati menerima putusan tentang perubahan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan sebagai Terdakwa pada kasusnya.

Baca Juga :  Mayat Pria Berkaos ‘I Love Thailand’ Ditemukan Mengambang di Perairan Pulau Pandan

“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”, ujar Rahmad sembari dibawah menuju mobil tahanan Kejari Batubara didepan kantor Pengadilan kisaran.

Meski demikian, Rahmadsyah mengaku tau bahwa resiko yang ia tempuh penuh dengan konsekuensi yang cukup besar. Namun ia juga berharap mendapat keadilan terhadap dirinya. ****Zn

Berikut Cuplikan videonya :

https://youtu.be/Oasr1Hs-AEc

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian
Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:09 WIB

Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:55 WIB

Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB

LABUHANBATU

Insan Pers Labuhanbatu Rayakan HPN 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:03 WIB