Usai Sidang, Saksi Prabowo di MK Rahmadsyah, Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2019 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”

zulnas.com, Batubara — Terdakwa kasus UU ITE Rahmadsyah (33) usai sidang dipengadilan umum negeri kisaran selasa (25/06/219) resmi menjadi tahanan. Ia ditahan berdasarkan surat nomer 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus penyebaran hoaks pilkada Batubara tahun 2018.

Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.

Baca Juga :  Tak Kuorum, Sidang Paripurna APBD- P Batubara 2019 Tak di Ketok

“Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,” kata Miduk kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/6).

Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.

“Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Usai sidang saat Rahmadsyah keluar dari ruang persidangan ia menyebutkan dengan berat hati menerima putusan tentang perubahan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan sebagai Terdakwa pada kasusnya.

Baca Juga :  Perkuat Organisasi, PD AMMI Batubara Daftarkan Ormasnya

“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”, ujar Rahmad sembari dibawah menuju mobil tahanan Kejari Batubara didepan kantor Pengadilan kisaran.

Meski demikian, Rahmadsyah mengaku tau bahwa resiko yang ia tempuh penuh dengan konsekuensi yang cukup besar. Namun ia juga berharap mendapat keadilan terhadap dirinya. ****Zn

Berikut Cuplikan videonya :

https://youtu.be/Oasr1Hs-AEc

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usron; “Saya Tidak Bersalah”, Ada Aktor Lain yang Belum Tersentuh
Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah dan Toko Sembako Satu Tewas Dua Luka Bakar
Bahar Siagian Gandeng Investor Kembangkan SPAM, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat dan Industri
Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025
Momentum Hari Asyura, BKPRMI Batu Bara Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Disabilitas
JPU Kejari Batubara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar
BAKOMUBIN Batubara Ingatkan Pejabat Baru Pegang Teguh Amanah dan Integritas
Bupati Baharuddin Rombak Pejabat di Batubara (Bagian 3)

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:52 WIB

Usron; “Saya Tidak Bersalah”, Ada Aktor Lain yang Belum Tersentuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:10 WIB

Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah dan Toko Sembako Satu Tewas Dua Luka Bakar

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

Bahar Siagian Gandeng Investor Kembangkan SPAM, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat dan Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:43 WIB

Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:27 WIB

Momentum Hari Asyura, BKPRMI Batu Bara Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Disabilitas

Berita Terbaru