Usai Sidang, Saksi Prabowo di MK Rahmadsyah, Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2019 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”

zulnas.com, Batubara — Terdakwa kasus UU ITE Rahmadsyah (33) usai sidang dipengadilan umum negeri kisaran selasa (25/06/219) resmi menjadi tahanan. Ia ditahan berdasarkan surat nomer 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus penyebaran hoaks pilkada Batubara tahun 2018.

Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.

Baca Juga :  2019, PAD Sektor Pajak Daerah Batubara Meningkat 160 persen

“Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,” kata Miduk kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/6).

Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.

“Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Usai sidang saat Rahmadsyah keluar dari ruang persidangan ia menyebutkan dengan berat hati menerima putusan tentang perubahan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan sebagai Terdakwa pada kasusnya.

Baca Juga :  Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra

“Kehadiran saya di Mahkamah Konstitusi adalah untuk membicarakan realita kondisi fakta dipengadilan”, ujar Rahmad sembari dibawah menuju mobil tahanan Kejari Batubara didepan kantor Pengadilan kisaran.

Meski demikian, Rahmadsyah mengaku tau bahwa resiko yang ia tempuh penuh dengan konsekuensi yang cukup besar. Namun ia juga berharap mendapat keadilan terhadap dirinya. ****Zn

Berikut Cuplikan videonya :

https://youtu.be/Oasr1Hs-AEc

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Resah,Pungli di Jalan Umum Marbau Berakhir di Kantor Polisi

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:25 WIB