Nizhamul Apresiasi DPRD Tentang Ranperda Inisiatif Kawasan Tanpa Asap Rokok

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pj. Bupati Batubara Nizhamul menyampaikan Apresiasi kepada pihak Legislatif setempat atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa asap rokok.

Nizhamul menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batubara Pada 6 Mei lalu Pemkab Batubara menyambut baik hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Nizhamul pada sidang rapat paripurna DPRD Batubara di Ruang Rapat Paripurna, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (07/05/2024), sebagaimana rilis yang dilansir Kadis Kominfo Batubara.

“Pemerintah Kabupaten Batubara menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,” tutup Pj. Nizhamul.

2 Ranperda

Selain itu, demi meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batubara, Pj. Bupati Nizhamul, sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat paripurna.

Baca Juga :  Jadi Pilot Projek, Kawasan Kumuh di Desa Bandar Rahmad Bakal 'Disalon Cantik'

Adapun dua ranperda yang diajukan yaitu pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda kedua tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.

Disampaikan Pj. Bupati Nizhamul, penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batubara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batubara dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya, Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batubara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga :  3 Jurus Zahir agar Benda Bersejarah di Batubara Bisa Mendunia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah.

Lalu, kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur’an yang dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan.

“Agar program tersebut dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,” ujar Pj. Bupati Nizhamul. (Ril).

Berita Terkait

70 Warga Prasejahtera Ikuti Bimtek Pengembangan Usaha Kecil dan Tukang Pangkas di Batubara
PB Gemkara Batubara Gelar Santunan dan Berbagi Sembako untuk Keluarga Pejuang di 12 Kecamatan
Relawan Berkah Bahagia Batubara Buka Posko Bantuan untuk Korban Bencana Sumut–Aceh
Soal RDP Plasma, Perkebun Beda Tafsir, DPRD Siap Bentuk Pansus
Banjir Meluas di Batubara, Bupati Baharuddin Siagian Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Siaga
Hujan Hambat Pekerjaan, Penyedia Kewalahan Atasi Banjir Berulang
Meriahkan Hari Jadi Batubara ke-19, IPK Batubara Gelar Motorcross Grasstrack 2025
Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:15 WIB

70 Warga Prasejahtera Ikuti Bimtek Pengembangan Usaha Kecil dan Tukang Pangkas di Batubara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:55 WIB

PB Gemkara Batubara Gelar Santunan dan Berbagi Sembako untuk Keluarga Pejuang di 12 Kecamatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:08 WIB

Soal RDP Plasma, Perkebun Beda Tafsir, DPRD Siap Bentuk Pansus

Sabtu, 29 November 2025 - 06:08 WIB

Banjir Meluas di Batubara, Bupati Baharuddin Siagian Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Siaga

Jumat, 28 November 2025 - 13:13 WIB

Hujan Hambat Pekerjaan, Penyedia Kewalahan Atasi Banjir Berulang

Berita Terbaru

DAERAH

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai

Minggu, 7 Des 2025 - 22:57 WIB

LABUHANBATU

Ketika Rasa Tinggal di Antara Kata yang Tak Pernah Terucap

Minggu, 7 Des 2025 - 00:53 WIB