Batubara,zulnas.com – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Gerakan Masyarakat Menolak Ketidakadilan (Forgammka) menggelar aksi demo dihalaman kantor DPRD Batubara Rabu (28/11/). Dalam aksinya mereka meminta keadilan dari lahan yang mereka kuasai selama puluhan tahun diserobot oleh oknum mafia tanah di Batubara.
“Kami hadir disini untuk meminta keadilan. Bahwa tanah yang kami kuasai selama puluhan tahun telah diserobot oleh mafia tanah yang ada di Batubara”, Ujar kordinator aksi dan kordinator lapangan secara bergantian.
Kordinator Aksi A Sembiring mengatakan bahwa belakangan ini, pasca pemekaran Batubara menjadi sebuah kabupaten, banyak mafia tanah kian mulai merajalela. Mereka begitu mudah menyeroboh dan menguasai tanah dari masyarakat kelas bawah.
“Mereka (para mafia) punya uang banyak jadi dengan mudah mereka menyerobot tanah. Hebatblnya lagi, meski mereka tidak menguasai dan memanfaatkan lahan selama belasan tahun, tetapi mereka dapat dengan mudah memiliki Setifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanian Nasional (BPN)”, Ujar Sembiring.
Aksi mereka, lanjut Sembiring, sudah berlangsung puluhan tahun, dan tidak terlepas dari dukungan oknum- oknum yang ada didesa, mulai dari kepala lingkungan dan kepala desa. Mereka awalnya mengklaim lalu tiba- tiba SHM pun terbit setelah surat- surat awal diurus dari kepling hingga kades.
Kepada Zulnas.com, Sembiring menjelaskan, tahap awal mereka hanya menuntut penyerobotan tanah masyarakat seluas 14 hektar, dari jumlah itu, masih banyak lagi, jumlah lahan masyatakat yang kini sudah dikuasi oleh mafia tanah didaerah Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.
Diantaranya, warga yang menjadi korban aksi mafia tanah dua diantaranya adalah lahan Milik M Jefri Marpaung, ahli waris dari Alm Abd Malik Marpaung, ahli waris dari Almarhum Sani Marpaung dan almarhumah Halimatun Saddiyah dan lahan iwan pardede.
Ia menjelaskan, lahan milik jefri marpaung adalah seluas 22.000 M2. Sedangkan alas haknya surat keterangan pemakaian tanah tentang pemberian hak milik kepada sersan mayor selamat berdasarkan peraturan landreform yang ditanda tangani oleh Ass. Wedana Ketj Medang Deras M Djamaludin dan kepala kampung lalang OK Ibrahim tanggal 29 juli 1969 dan surat keterangan ganti rugi tanggal 2 juni 1979 yang diserahkan dari sersan mayor Selamat kepada Halimatun Saddiyah (Nenek Jefri Marpaung).
Lahan Jefri Marpaung dikuasai olehnya sejak tahun 1979 hingga saat ini. Namun anehnya, beberapa SHM dapat terbit atas nama orang lain meskipun lahan itu tidak dikuasai oleh sipemilik sertifikat. Anehnya ketika keganjilan tersebut dikonfirmasi pada kadus prihal SHM yang terbit ditahun 2017, dirinya mengaku tak tahu menahu soal itu, dan tidak pernah dilibatkan soal proses pengukuran tanah dan lainya.
Kasus serupa, katanya, juga terjadi dengan iwan pardede, lahan miliknya dikuasai oleh mafia tanah yang kini telah dilaporkan ke Polres Batubara. Tidak hanya jefri dan iwan pardede, masih banyak korban tanah masyarakat lainnya.
Pantauan Zulnas.com, Aksi masyarakat Itu tidak satupun diterima oleh anggota DPRD setempat, karena alasannya, pihak DPRD masih ada tugas luar, makanya aksi diterima oleh Sekretaris Dewan H Zainuddin.
“Terima kasih banyak atas aspirasi yang disampaikan, nanti akan saya agendakan dengan pihak DPRD setelah mereka pulang dari tugas luar”, ujar H Zainuddin.
Setelah mendapat keterangan dari Sekwan setempat, massa kemudian melanjutkan aksinya dihalaman kantor Mapolres Batubara. Disana mereka juga menyampaikan aspirasi yang sama. **** Zn