Zulnas.com, Batubara — Awal Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Batubara menyelesaikan satu kasus tindak pidana penganiayaan (351) atas nama tersangka Muhammad Syafii. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui via WhatsApp, Selasa (14/2/2023).
Doni menjelaskan, tersangka Muhammad Syafii terlibat kasus tindak pidana 351 terhadap korban Ahmad Fauzi. Terhadap perkara tersebut pihak kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.
“Tadi, kita sudah serahkan penetapan perkaranya berdasarkan RJ terhadap kasus penganiayaan pasal 351 atas nama tersangka Muhammad Syafii. Kejaksaan kemudian menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ),” kata Doni.
Kasus tersebut, Doni menjelaskan pertimbangan dalam perkara pidana terhadap tersangka Muhammad Syafii karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan ihwal tersebut, menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara juga telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023.
Bahwa berdasarkan hasil dari ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H) pada 07 Februari 2023 telah diperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Vinsensius Tampubolon,S.H) beserta Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H) dan Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H) telah melakukan upaya perdamaian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB,” ujarnya.