Pemkab Dorong UMKM Miliki Sertifikat PIRT

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terus melakukan peningkatan kualitas produk pada usaha mereka.

Salah satunya adalah dengan memfasilitasi pembuatan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) kepada seluruh pelaku UMKM.

Pengurusan izin PIRT itu sendiri saat ini telah digratiskan oleh pemerintah Batubara, guna mendorong semakin banyaknya UMKM yang melakukan pendaftaran produk.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Batubara, Suherman saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa salah satu aspek legalitas yang diperlukan saat ini untuk menjamin kelayakan konsumsi hasil olahan pangan dari PIRT yakni perizinan.

Adanya izin yang tercantum dalam kemasan sangat membantu para pelaku usaha dalam memasarkannya, karena konsumen akan lebih percaya dengan kualitas, khususnya terkait dengan kesehatan produk itu sendiri.

Pihaknya menambahkan, selain memfasilitasi izin secara gratis, para pelaku UMKM juga akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan secara berlanjut.

Beberapa di antaranya yakni pelatihan kewirausahaan, penguatan keterampilan, penguatan modal, dan motivasi kepada UMKM secara intens.

“Kita terus mendorong kepada para pelaku usaha agar memiliki izin produk,” ungkap Suherman, seperti dilaporkan wartawanpada kamis (1/9/2019) kemarin.

Disebutkannya, saat ini terdapat sekitar 9 ribu UMKM yang terdata di Kabupaten Batubara.

Dari jumlah itu, kata Suherman, tidak sedikit para pelaku usaha masih enggan mengurus proses perizinan.

Baca Juga :  Berbeda Pilihan Politik di Pilpres, Bupati dan Wakil Bupati Batubara Tetap Profesional

“Yang sudah terdata izinya sama kita baru sekitar 300’an saja” cetusnya.

Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Batubara, Srikayani saat memberikan materi pembinaan dalam pengurusan sertifikasi PIRT yang berlangsung selama 3 hari (30/07 – 01/08), di aula Singapore Land, Sei Balai.

Sementara Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM setempat,  Srikayani  mengatakan, kegiatan ini merupakan program pemerintah daerah dalam upaya mendongkrak perekonomian industri rumah tangga di Kabupaten Batubara.

Hal itu, lanjutnya, selain mendorong setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses sertifikat produksi PIRT, juga sejalan dengan program TP PKK Batubara dalam memperkuat Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K).

Pada dasarnya, kata dia, Pemkab Batubara berkeinginan meningkatkan seluruh produktifitas industri rumah tangga.

“Kami (Pemkab) ingin, Kabupaten Batubara mempunyai produk unggulan yang bisa dipasarkan secara luas, salah satu tahapannya adalah dengan memiliki izin PIRT” ucapnya.

Kedepan kata dia, pihaknya akan dukung bagaimana supaya produk industri rumah tangga di seluruh kabupaten Batubara bisa dipasarkan ke swalayan dan supermarket” papar Srikayani.

Kegiatan pelatihan tersebut, menurutnya, juga akan melibatkan sejumlah instansi yang berkaitan sebagai narasumber.

Diantaranya dari pihak BPOM Sumut, Dinas Kesehatan Batubara dan Dinas Perizinan setempat.

Baca Juga :  Dukung UMKM Dan Lestarikan Budaya Melayu Ketua Dekranasda Batu Bara Temui Pengrajin

Para peserta dalam program itu juga akan dibekali dengan berbagai materi menarik, mulai dari pengolahan pangan yang baik hingga kepada tahapan untuk memperoleh izin edar semisal PIRT.

Srikayani saat mengelar sosialisasi pengolahan pangan yang baik kepada para Napi yang bekerja di UMKM Pabrik Roti manis, di Lapas Labuhan Ruku.

Untuk mendorong seluruh UMKM agar memiliki izin edar PIRT, setiap tahun Dinas Koperasi dan UKM Batubara akan memberikan fasilitas perizinan gratis bagi seluruh pelaku kalangan mikro.

“Pada tahun 2019 ini target kami memfasilitasi sebanyak-banyaknya bagi pelaku UMKM yang terbagi atas beberapa angkatan,” sebutnya.

Masyarakat yang berminat dapat segera mendaftarkan diri sebelum akhir 2019 ini.

Kabid UMKM dinas Koperasi dan UKM, Srikayani saat memberikan materi Pembinaan Sertifikasi Produk kepada pelaku Usaha UMKM di Singapure Land.

“Prosesnya cukup mudahlah dan tidak memberatkan. Bagi yang mengikuti program ini juga akan kami fasilitasi Diklat selama tiga hari berturut-turut untuk menuju pembinaan selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan dia, persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk mengurus izin PIRT gratis tidaklah banyak.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Non Restribusi Dinas Perizinan Batubara, Bambang Kurniawan menjelaskan, dalam hal pengurusan izin usaha para pelaku usaha UMKM sama sekali tidak dibebankan biaya administrasi apapun.

Ia mengatakan, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM hanya cukup melengkapi berkas yang menjadi persyaratan.

Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) itu merupakan legalitas usaha.

“Silahkan datang ke kantor, siapkan berkasnya, NPWP, Email pribadi, No HP, dan KTP. Kita akan proses paling lama 14 hari terhitung pada hari kerja.”

“Dan untuk izin usaha mikro itu gratis semua” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:03 WIB