Zulnas.com, Batubara — Kasus dugaan pemerasan seleksi CASN PPPK formasi 2023 di lingkungan Pemkab Batubara hingga kini terus bergulir. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, bahkan ada yang sudah berstatus tersangka.
Informasi yang dihimpun zulnas.com dari berbagai sumber menyebutkan, mulai dari Kabag Hukum, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Pemkab Batubara sudah dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan itu dilayangkan Ditreskrimsus Polda Sumut pada 28 Februari 2024, yang ditujukan kepada Pj Bupati Batubara, untuk membantu menghadirkan para saksi–saksi untuk diambil keterangannya oleh penyidik di Unit 4 Subdit Ditreskrimsu Polda Sumut.
Dalam surat panggilan dijelaskan, para saksi akan didengar keterangannya terkait kasus tindak pidana korupsi, terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi PPPK di Lingkungan Pemkab Batubara formasi 2023, sebagaimana dimaksud alam Pasal 12 hurup e atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Terkait hal tersebut, pengamat pemerhati sosial dan pembangunan Harun Ar Rasyid menyampaikan pendapatnya tentang dugaan korupsi pemerasan terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara adalah sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Korupsi dugaan pemerasan terhadap calon PPPK di Lingkangan Kabupaten Batubara bukan hanya merupakan pelanggaran hukum yang merugikan individu atau kelompok tertentu saja, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan menciptakan dampak yang merusak bagi masyarakat secara luas,” kata Harun Ar Rasyid kepada zulnas.com, Selasa (26/3/2024).
Harun berpendapat praktik ini tidak hanya menghambat akses calon PPPK yang berkualifikasi dan berpotensi memberikan kontribusi positif kepada pelayanan publik, tetapi juga menghambat pembangunan sosial dan ekonomi secara keseluruhan.
“Pemerasan terhadap calon PPPK merupakan bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan individu dan masyarakat,” ujarnya.
Baca : Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra
Baca : Komisi III DPRD Batubara Rekomendasikan Pembatalan Hasil Seleksi P3K
Baca : Terlibat PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut
Hal ini, kata dia, menciptakan ketidakadilan dalam kesempatan dan akses terhadap pekerjaan dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi calon yang terkena dampak, serta merugikan masyarakat yang tidak mendapatkan layanan yang berkualitas akibat kurangnya tenaga profesional dan terampil di sektor publik.
Selain itu, korupsi pemerasan terhadap calon PPPK juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan tidak adil bagi pembangunan sosial dan ekonomi.
Selain itu, dalam Praktiknya, ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan pemerintah.
Oleh karena itu, dia memaparkan, perlindungan terhadap calon PPPK dari korupsi dan pemerasan adalah penting untuk memastikan penghargaan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan integritas dalam pelayanan publik.
Pemerintah dan lembaga terkait, kata Harun, harus mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas praktik korupsi ini, menguatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan dan penempatan pegawai publik.
Hanya dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang adil, efisien, dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melayani kepentingan masyarakat secara maksimal. ***Ha