Kasus PK3 Batubara Dalam Persfektif Harun Ar Rasyid

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kasus dugaan pemerasan seleksi CASN PPPK formasi 2023 di lingkungan Pemkab Batubara hingga kini terus bergulir. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, bahkan ada yang sudah berstatus tersangka.

Informasi yang dihimpun zulnas.com dari berbagai sumber menyebutkan, mulai dari Kabag Hukum, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Pemkab Batubara sudah dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan itu dilayangkan Ditreskrimsus Polda Sumut pada 28 Februari 2024, yang ditujukan kepada Pj Bupati Batubara, untuk membantu menghadirkan para saksi–saksi untuk diambil keterangannya oleh penyidik di Unit 4 Subdit Ditreskrimsu Polda Sumut.

Dalam surat panggilan dijelaskan, para saksi akan didengar keterangannya terkait kasus tindak pidana korupsi, terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi PPPK di Lingkungan Pemkab Batubara formasi 2023, sebagaimana dimaksud alam Pasal 12 hurup e atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Terkait hal tersebut, pengamat pemerhati sosial dan pembangunan Harun Ar Rasyid menyampaikan pendapatnya tentang dugaan korupsi pemerasan terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara adalah sebagai kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga :  Menang di PTUN, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Batubara Terbitkan SK P3K

“Korupsi dugaan pemerasan terhadap calon PPPK di Lingkangan Kabupaten Batubara bukan hanya merupakan pelanggaran hukum yang merugikan individu atau kelompok tertentu saja, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan menciptakan dampak yang merusak bagi masyarakat secara luas,” kata Harun Ar Rasyid kepada zulnas.com, Selasa (26/3/2024).

Harun berpendapat praktik ini tidak hanya menghambat akses calon PPPK yang berkualifikasi dan berpotensi memberikan kontribusi positif kepada pelayanan publik, tetapi juga menghambat pembangunan sosial dan ekonomi secara keseluruhan.

“Pemerasan terhadap calon PPPK merupakan bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan individu dan masyarakat,” ujarnya.

Baca : Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra

Baca : Komisi III DPRD Batubara Rekomendasikan Pembatalan Hasil Seleksi P3K

Baca : Terlibat PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut

Hal ini, kata dia, menciptakan ketidakadilan dalam kesempatan dan akses terhadap pekerjaan dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi calon yang terkena dampak, serta merugikan masyarakat yang tidak mendapatkan layanan yang berkualitas akibat kurangnya tenaga profesional dan terampil di sektor publik.

Baca Juga :  Permudah Urusan Pencairan, Kepala BKAD Batubara Hakim Terbitkan Sipande

Selain itu, korupsi pemerasan terhadap calon PPPK juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan tidak adil bagi pembangunan sosial dan ekonomi.

Selain itu, dalam Praktiknya, ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan pemerintah.

Oleh karena itu, dia memaparkan, perlindungan terhadap calon PPPK dari korupsi dan pemerasan adalah penting untuk memastikan penghargaan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan integritas dalam pelayanan publik.

Pemerintah dan lembaga terkait, kata Harun, harus mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas praktik korupsi ini, menguatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perekrutan dan penempatan pegawai publik.

Hanya dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang adil, efisien, dan berintegritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melayani kepentingan masyarakat secara maksimal. ***Ha

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB