Kapal Keruk Pasir Ilegal Beroperasi di Perairan Tanjung Tiram, Batubara

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA, Sumatera Utara – Aktivitas kapal keruk pasir laut kembali mencuat di wilayah perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Satu unit kapal keruk (panton) tanpa bendera dan kode identitas terlihat beroperasi mengeruk pasir laut secara ilegal pada Minggu (12/10/2025).

Penampakan kapal misterius tersebut memicu keresahan warga pesisir yang menilai kegiatan pengerukan pasir telah berlangsung berulang kali tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang. Dalam satu bulan, aktivitas serupa disebut kerap terjadi beberapa kali di wilayah yang sama.

Menurut Syawal, warga setempat yang akrab disapa Awal Walet, kapal dredger itu terlihat melakukan pengerukan pasir pada malam hari. Ia menduga kuat kapal tersebut beroperasi tanpa dokumen dan izin resmi.

“Dalam pengalaman saya waktu di Batam, kapal seperti ini biasanya tak punya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Dokumen kapal pun nihil, yang dibawa hanya izin nahkoda dan akta kelahiran,” ungkap Awal Walet kepada wartawan, Minggu malam.

Baca Juga :  Baru 20 Persen, Proyek Tanggul Pemecah Ombak Terancam Tak Selesai

Terpisah, Syahrul Usman, mantan Ketua GM FKPPI Rayon 05 Tanjung Tiram sekaligus tokoh masyarakat, menilai pengerukan pasir laut di Tanjung Tiram dapat membawa bencana ekologis bagi pesisir Batubara.

“Kalau aktivitas ini dibiarkan, bukan tidak mungkin beberapa desa akan hilang, seperti Desa Guntung, Kelurahan Bagan Arya, dan Desa Bandar Rahmat. Ini ancaman nyata bagi masyarakat pesisir,” tegas Syahrul.

Ia juga mendesak Pangdam I/BB Medan dan Dandim 0208/Asahan agar segera menindaklanjuti laporan warga terkait kapal pengeruk pasir ilegal tersebut.

Lebih jauh, aktivitas ilegal ini diduga mendapat pembiaran dari sejumlah oknum yang memiliki kewenangan. Berdasarkan informasi warga, dalam satu kali operasi, kapal pengisap pasir itu bekerja selama sembilan jam dan mampu mengumpulkan sekitar 10.000 meter kubik pasir hanya dalam tiga hari.

Padahal, berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo, hingga kini pemerintah belum menerbitkan izin resmi untuk kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Baca Juga :  Prapid Yusroh Kandas, Kontras : Ini Alarm Bahaya Bagi Demokrasi

“Artinya, semua aktivitas pengerukan pasir laut yang berlangsung saat ini adalah ilegal. Kalau pasir itu diekspor ke luar negeri, potensi kerugiannya sangat besar,” ujar Viktor dalam keterangannya pada Oktober 2024 lalu.

Kegiatan pengerukan pasir laut di perairan Tanjung Tiram bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat nelayan. Pengerukan yang tidak terkendali berpotensi merusak terumbu karang, menurunkan hasil tangkapan ikan, serta memicu abrasi pantai yang dapat menghancurkan permukiman warga.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas pengerukan pasir ilegal di perairan Batubara dan menindak tegas para pelaku maupun pihak yang diduga membiarkan kegiatan tersebut terus berlangsung. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku
Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan
Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara
Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg
“Secangkir Kopi, Sejuta Harapan, UMKM Menghidupkan Pesisir Tanjung Tiram”
Warga Mengeluh Gas LPG Langkah, Disperindag Batubara Ngaku Telah Turun Lapangan
Gas LPG 3 Kg Langka di Tanjung Tiram, Harga Tembus di Atas HET
Mengulas Pejabat Yang Dilantik Baharuddin Siagian

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:10 WIB

Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:47 WIB

Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:32 WIB

Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:14 WIB

Warga Mengeluh Gas LPG Langkah, Disperindag Batubara Ngaku Telah Turun Lapangan

Berita Terbaru