Prapid Yusroh Kandas, Kontras : Ini Alarm Bahaya Bagi Demokrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Januari 2019 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan,zulnas.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengecam keputusan Hakim Tunggal Ahmad Sayutiyang menolak permohonan praperadilan Muhammad Yusroh Hasibuan, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1).

KontraS begitu kecewa atas penolakan Prapid tersebut. Bagi KontraS, ini adalah bukti peradilan di Indonesia masih patut dipertanyakan.

“Ini menjadi pukulan telak sekaligus alarm bahaya bagi masyarakat sipil dan untuk demokrasi. Bahwa jalan pencarian keadilan semakin sulit ditengah tingginya tren kriminalisasi dan tindak pidana yang dipaksakan oleh aparat keamanan,” ungkap Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, M Amin Multazam Lubis, Rabu (9/1).

Baca Juga : 

Meski pahit, mau tidak mau tim hukum yang membela Yusroh tetap menerimanya. Segala keputusan hakim harus tetap dihormati. Spirit awal KontraS yang juga tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumut mengajukan prapid adalah, sebagai upaya kontrol masyarakat sipil terhadap kepolisian, agar melakukan penegakan hukum dengan cara dan prosedur yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Polres Grebek 'Kampung Narkoba' di Desa Bagan Dalam, 1 Tersangka Diamankan

“Alasan ini mengacu pada tujuan awal adanya lembaga praperadilan yang dimaksudkan, untuk meminimalisir penggunaan wewenang berlebihan yang dapat mencederai Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Ia menyatakan, patut disayangkan ketika Prapid itu ditolak. Kesan yang ditangkap oleh pihaknya, penolakan Prapid justru berubah menjadi legitimasi, bahwa kepolisian sah-sah saja melakukan penegakan hukum dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan terhadap Yusroh.

Ini Kejanggalan Fakta terhadap Penangkapan Yusroh Versi KontraS

Fakta persidangan melalui saksi pemohon menegaskan bahwa Yusroh ditangkap tanggal 6 November 2018. Sedangkan, laporan polisi (LP/1520/XI/2018/SPKT II) baru dilakukan tanggal 7 November 2018. Artinya, Yusroh sudah ditangkap sebelum dilaporkan.

“Dalil demikian dalam hemat kami sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa, ada tindakan unprosedur dalam penangkapan Yusroh,” ungkapnya.

KontraS katanya, juga menangkap keanehan. Dimana hakim tidak mempertimbangkan fenomena tersebut dan justru menolak sepenuhnya gugatan praperadilan pemohon. Keputusan ini tentu menjadi preseden buruk dalam catatan penegakan hukum.

“Berkaca dari putusan praperadilan, kedepannya aparat penegak hukum dalam konteks delik aduan terlegitimasi dan sah-sah saja ‘mengamankan’ seorang terlebih dahulu baru kemudian muncul laporan pengaduan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, praperadilan memang bukan dimaksudkan untuk membahas pokok perkara tapi lebih kepada tata cara dan prosedur penegakan hukum. Tim Hukum Yusroh mulai saat ini akan fokus untuk mengawal pokok perkara yang disangkakan.

Baca Juga :  Tak Dihadiri Tergugat, Sidang Prapid Muhammad Yusri Ditunda

“Hingga sekarang kami meyakini bahwa, yusroh bukanlah pelaku tindak pidana. Namun justru korban dari tindak pidana yang dipaksakan dengan menggunakan pasal karet UU ITE,” timpalnya.

Amin berharap, kasus Yusroh bisa mendapat perhatian serius oleh publik. Sehingga proses hukum bisa terkawal dan berjalan dengan baik. Apa yang dialami oleh Yusroh imbuhnya, bisa saja menimpa para pegiat demokrasi; jurnalis; aktifis dan masyarakat lain diwaktu-waktu mendatang.

“Pasal karet UU ITE terkait pencemaran nama baik sangat potensial ditunggangi oleh pejabat yang anti kritik untuk membungkam kebebesan berpendapat. Membiarkan situasi demikian terus berlangsung, sama artinya menumbuhkan benih-benih otoritarianisme yang secara perlahan membunuh demokrasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Muhammad Yusro Hasibuan, 27, ditangkap karena menulis ‘Copot Kapoldasu’ di grup pesan WA Berita Online Batubara. Pesan itu ditulisnya, untuk menjawab pertanyaan tentang aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi Cipayung plus yang mengecam aksi aparat saat unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sumut beberapa waktu lalu. ***Red

Berita Terkait

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara
Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba
Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda
PNTI Batubara Audiensi ke Satpol Airud Polda Sumut: Bahas Krisis Nelayan Tradisional dan Solusi Bersama
Desa Bogak Tetapkan Hari Jadi, Momentum Pelestarian Sejarah dan Budaya Lokal
Batubara Pecahkan Rekor! 100 Persen Desa Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih
Rembuk Paripurna KTNA Batubara: Kamal Rata Terpilih Secara Aklamasi
Aspirasi Petani Empat Desa Menggema di Reses DPRD Batubara: “Pintu Klep Harus Dibangun, Sawit Tak Lagi Berbuah”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 02:25 WIB

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:37 WIB

PNTI Batubara Audiensi ke Satpol Airud Polda Sumut: Bahas Krisis Nelayan Tradisional dan Solusi Bersama

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:06 WIB

Desa Bogak Tetapkan Hari Jadi, Momentum Pelestarian Sejarah dan Budaya Lokal

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sabet Juara Umum Imunitas Awards 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:33 WIB

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB