Prapid Yusroh Kandas, Kontras : Ini Alarm Bahaya Bagi Demokrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Januari 2019 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan,zulnas.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengecam keputusan Hakim Tunggal Ahmad Sayutiyang menolak permohonan praperadilan Muhammad Yusroh Hasibuan, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1).

KontraS begitu kecewa atas penolakan Prapid tersebut. Bagi KontraS, ini adalah bukti peradilan di Indonesia masih patut dipertanyakan.

“Ini menjadi pukulan telak sekaligus alarm bahaya bagi masyarakat sipil dan untuk demokrasi. Bahwa jalan pencarian keadilan semakin sulit ditengah tingginya tren kriminalisasi dan tindak pidana yang dipaksakan oleh aparat keamanan,” ungkap Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, M Amin Multazam Lubis, Rabu (9/1).

Baca Juga : 

Meski pahit, mau tidak mau tim hukum yang membela Yusroh tetap menerimanya. Segala keputusan hakim harus tetap dihormati. Spirit awal KontraS yang juga tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumut mengajukan prapid adalah, sebagai upaya kontrol masyarakat sipil terhadap kepolisian, agar melakukan penegakan hukum dengan cara dan prosedur yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Keberatan Secara Institusi, Kejaksaan Akan Laporkan Yang Catut Foto Kajari Batubara

“Alasan ini mengacu pada tujuan awal adanya lembaga praperadilan yang dimaksudkan, untuk meminimalisir penggunaan wewenang berlebihan yang dapat mencederai Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Ia menyatakan, patut disayangkan ketika Prapid itu ditolak. Kesan yang ditangkap oleh pihaknya, penolakan Prapid justru berubah menjadi legitimasi, bahwa kepolisian sah-sah saja melakukan penegakan hukum dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan terhadap Yusroh.

Ini Kejanggalan Fakta terhadap Penangkapan Yusroh Versi KontraS

Fakta persidangan melalui saksi pemohon menegaskan bahwa Yusroh ditangkap tanggal 6 November 2018. Sedangkan, laporan polisi (LP/1520/XI/2018/SPKT II) baru dilakukan tanggal 7 November 2018. Artinya, Yusroh sudah ditangkap sebelum dilaporkan.

“Dalil demikian dalam hemat kami sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa, ada tindakan unprosedur dalam penangkapan Yusroh,” ungkapnya.

KontraS katanya, juga menangkap keanehan. Dimana hakim tidak mempertimbangkan fenomena tersebut dan justru menolak sepenuhnya gugatan praperadilan pemohon. Keputusan ini tentu menjadi preseden buruk dalam catatan penegakan hukum.

“Berkaca dari putusan praperadilan, kedepannya aparat penegak hukum dalam konteks delik aduan terlegitimasi dan sah-sah saja ‘mengamankan’ seorang terlebih dahulu baru kemudian muncul laporan pengaduan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, praperadilan memang bukan dimaksudkan untuk membahas pokok perkara tapi lebih kepada tata cara dan prosedur penegakan hukum. Tim Hukum Yusroh mulai saat ini akan fokus untuk mengawal pokok perkara yang disangkakan.

Baca Juga :  Polisi Geledah Kantor Dinas Pendidikan Batubara

“Hingga sekarang kami meyakini bahwa, yusroh bukanlah pelaku tindak pidana. Namun justru korban dari tindak pidana yang dipaksakan dengan menggunakan pasal karet UU ITE,” timpalnya.

Amin berharap, kasus Yusroh bisa mendapat perhatian serius oleh publik. Sehingga proses hukum bisa terkawal dan berjalan dengan baik. Apa yang dialami oleh Yusroh imbuhnya, bisa saja menimpa para pegiat demokrasi; jurnalis; aktifis dan masyarakat lain diwaktu-waktu mendatang.

“Pasal karet UU ITE terkait pencemaran nama baik sangat potensial ditunggangi oleh pejabat yang anti kritik untuk membungkam kebebesan berpendapat. Membiarkan situasi demikian terus berlangsung, sama artinya menumbuhkan benih-benih otoritarianisme yang secara perlahan membunuh demokrasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Muhammad Yusro Hasibuan, 27, ditangkap karena menulis ‘Copot Kapoldasu’ di grup pesan WA Berita Online Batubara. Pesan itu ditulisnya, untuk menjawab pertanyaan tentang aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi Cipayung plus yang mengecam aksi aparat saat unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sumut beberapa waktu lalu. ***Red

Berita Terkait

“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”
“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”
Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan
Ketua Harian IPK Batubara: Zahir Terlalu Nyinyir, Seolah ‘Meludah ke Langit’
IMABARA Desak Pemkab Batubara Usut Kilang Padi Mangkrak di Desa Air Hitam
Warga Ujung Kubu Ucapkan Terima Kasih atas Pembangunan Jalan oleh Bupati Baharuddin Siagian
Akhir Sebuah Pengabdian: Momen Haru Purna Tugas Sekda Batubara Norma Deli Siregar
Perkara Tanah, Elfi Haris Tempuh Jalur Hukum di Polres Batubara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:35 WIB

“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”

Senin, 10 November 2025 - 18:55 WIB

Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan

Kamis, 6 November 2025 - 14:40 WIB

Ketua Harian IPK Batubara: Zahir Terlalu Nyinyir, Seolah ‘Meludah ke Langit’

Selasa, 4 November 2025 - 23:09 WIB

IMABARA Desak Pemkab Batubara Usut Kilang Padi Mangkrak di Desa Air Hitam

Selasa, 4 November 2025 - 22:59 WIB

Warga Ujung Kubu Ucapkan Terima Kasih atas Pembangunan Jalan oleh Bupati Baharuddin Siagian

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Tips Menjalani Perjalanan Jarak Jauh agar Aman dan Menyenangkan

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:20 WIB

Asahan

Semangat Kepahlawanan Jadi Inspirasi Pengabdian ASN Asahan

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:27 WIB

LABUHANBATU

11 November Peringatan Apa?

Senin, 10 Nov 2025 - 23:06 WIB