Ditanya Soal Galian Parit, Manager Lonsum Akui Kurang Paham Soal Aturan Permentan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Manager Perkebunan PT PP Lonsum Dolok Estate Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Imran Taufik mengaku tidak memahami soal aturan regulasi terkait kedalaman galian parit isolasi yang dilaksanakan pihaknya.

Manager Kebun Dolok itu mengatakan kedalaman galian parit sekirar 2 meter dan lebarnya 3 meter, dan kurang lebih 7 meter dari bahu jalan.

Ketika ditanya zulnas.com apakah itu sudah sesuai dengan aturan Permentan?

“Soal itu, kurang tahu juga, cuman speknya kami kek gitu kayak kemarin,” kata Imran Taufik kepada zulnas.com, melalui pia telpon, Kamis (23/5/2024).

Secara teknis, maneger kebun yang ‘menguasai’ ribuan hektar kelapa sawit itu menjelaskan bahwa program replanting yang dilaksanakan pihaknya dilakukan dengan berbagai tahapan termasuk kiat-kiat penanaman tanaman kembali.

“Disamping galian parit isolasi, pihaknya juga akan menanam tanaman vetiver (rumput anti erosi),” katanya menjelaskan.

Sejauh ini, kata Imron, jumlah lahan PT PP Lonsum yang dilakukan replanting berkisar 293 hektar. Jumlah itu sudah termasuk kawasan kebun lonsum yang berada di kawasan Lidah Tanah.

Baca Juga :  Pemkab Batubara Sampaikan R.APBD 2024, Gaji ASN dan Hinorer Naik

Sayangnya, Imran tidak menjelaskan secara detail luasan hektar kebun tanaman sawit lonsum dibawah pengelolaannya.

Baca : Disbun dan Perkim Batubara Respon Parit Galian Lonsum Dalam Rawan Korban

Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Tavy menjelaskan bahwa persoalan galian parit pihak perkebunan memang sejauh ini menjadi persoalan keluhan bagi masyarakat tempatan.

Apalagi memang bekas galian parit tangkap air atau sering disebut parit isolasi itu yang terlalu dalam, sementara sudah ada ketentuan regulasi berapa ukuran besar tarif termasuk ukuran parit yang digali pihak perkebunan namun tidak mengabaikan peraturan yang ada. Tegasnya.

“Kita akui memang galian parit itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi tanaman sawit dari gangguan hewan ternak, tetapi, toh juga tidak mengabaikan peraturan yang ada,” sebutnya, kepada zulnas.com, Rabu (23/5/2024).

Baca : Akibat Dilalui Alat Berat, Drainase Parit Jalan Propinsi Hancur

Contoh, Tavy menjelaskan sejumlah perkebunan seperti Kuala Gunung, Socfindo, Tanah Itam Ulu dan Perkebunan Lonsum, sejauh ini belum menerapkan aturan galian, sehingga, kemudian menimbulkan konflik bagi pemukiman masyarakat yang berdekatan dengan perkebunan.

Baca Juga :  Saat Hasil Laut Anjlok, Masyarakat Batubara Terima Bansos El Nino

“Beberapa waktu lalu itu kan sempat korban anak sekolah yang tercebur hingga tewas. Itulah makanya, kita lakukan penertiban melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dihodok di Asisten II,” terangnya.

Namun demikian, pihak pemerintah daerah saat ini, melalui Asisten II sedang merumuskan peraturan bupati yang menyangkut dengan galian parit sesuai dengan ukuran dan ketentuan regulasi.

“Peraturan Mentannya sedang kita pelajari bang, mudah-mudahan nanti akan jadikan rujukan bagi perusahaan perkebunan dengan tarif ukuran galian,” tegas lagi.

Berdadarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Kepala Sawit yang dalam peraturan itu disesuaikan volume dan tarifnya.

“Aturan yang diperbolehkan untuk menggali parit isolasi itu lebarnya 4 meter, kedalamannya 80 Cm yang diperbolehkan, jadi kita harus sesuaikan dengan aturan itu,” tegas Tavy. ***Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur
Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap
Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara
Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan
Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian
Eks Bupati Doakan Baharuddin Jadi Gubernur “Sumatera Pantai Timur”, Sinyal Politik atau Sekadar Gurauan?
Bupati Batubara Tinjau Koperasi Merah Putih di Padang Genting, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Publik
Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Saroke di Batubara, Polisi Lidik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara

Kamis, 23 April 2026 - 12:09 WIB

Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

Kamis, 23 April 2026 - 10:43 WIB

Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian

Berita Terbaru

BATUBARA

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:04 WIB