Disperkim LH Tegur Usaha UMKM Pengumpul Kipang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara memberikan waktu satu bulan kepada pengusaha pengumpul kipang yang diduga mencemari lingkungan kampung Nipah.

Hal tersebut disampaikan Kabid di Disperkim dan LH Herwansyah menjawab wartawan terkait keberadaan pengelolaan usaha pengumpul kipang jalan Bunga Kampung Nipah, Lingkungan II, Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).

Hermansyah Menjelaskan, dampak usaha tersebut diakuinya memang menimbulkan keresahan masyarakat akibat bau yang menyengat bersumber dari usaha yang dikelola serta mengundang binatang tikus kepermukiman warga setempat.

Baca Juga :  Dharma Wanita Harus Wujudkan Kepedulian Terhadap Masyarakat

“Kita sudah sarankan kepada pengusaha untuk membuat bak kontrol dan pembatas agar limbah hasil pencucian/pengelolaan tidak tertumpah,” katanya.

Baca : Usaha Pengumpul Kipang Diduga Cemari Lingkungan Kampung Nipah

“Ini juga salah satu point pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan kepada pengusaha yang diketahui mempunyai surat ijin UMKM,” sebutnya.

Selain itu, pengelola harus memindahkan tempat pernyortiran supaya warga tidak kebaukan. Kemudian parit dilantai atau di cor, sehingga tidak ada lagi celah air pencucian tercurah dan berembes kedalam parit maupun piber fasilitas yang digunakan tidak lagi tertumpuk di sebelah pagar maupun rumah warga yang berdekatan dan tidak ada kebocoran terhadap pipa sepanjang aliran yang digunakan.
  
Disperkim dan LH katanya, sudah berulang kali turun melakukan jembantani keresahan warga atas keberadaan usaha tersebut.

Baca Juga :  Zahir : Kantor Bupati Batubara Mulai Dibangun 2020

“Masalahnya itu ke itu aja, soal bau dan limbah air pencucian komoditi mereka kumpulkan. Jika hal ini masih terjadi lagi dan tidak diindahkan warga dapat mengadu ke Aparat Penengak Hukum (APH) sepanjang merasa keberatan akibat bau yang ditimbulkan dan Ijin UMKM mereka kantongi dapat ditinjau kembali dan dicabut,” ujarnya. (Has)

Berita Terkait

Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan
“Dari Lari 40 Menuju Lari 100: Ujian Awal Pejabat Baru Batubara”
“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”
“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”
“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”
“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”
Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan
Ketua Harian IPK Batubara: Zahir Terlalu Nyinyir, Seolah ‘Meludah ke Langit’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 02:48 WIB

Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan

Rabu, 19 November 2025 - 01:32 WIB

“Dari Lari 40 Menuju Lari 100: Ujian Awal Pejabat Baru Batubara”

Senin, 17 November 2025 - 20:14 WIB

“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”

Rabu, 12 November 2025 - 13:06 WIB

“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”

Selasa, 11 November 2025 - 15:35 WIB

“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”

Berita Terbaru