Disperkim LH Tegur Usaha UMKM Pengumpul Kipang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara memberikan waktu satu bulan kepada pengusaha pengumpul kipang yang diduga mencemari lingkungan kampung Nipah.

Hal tersebut disampaikan Kabid di Disperkim dan LH Herwansyah menjawab wartawan terkait keberadaan pengelolaan usaha pengumpul kipang jalan Bunga Kampung Nipah, Lingkungan II, Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).

Hermansyah Menjelaskan, dampak usaha tersebut diakuinya memang menimbulkan keresahan masyarakat akibat bau yang menyengat bersumber dari usaha yang dikelola serta mengundang binatang tikus kepermukiman warga setempat.

Baca Juga :  Inilah Program TMMD di Kabupaten Batubara Tahun 2024

“Kita sudah sarankan kepada pengusaha untuk membuat bak kontrol dan pembatas agar limbah hasil pencucian/pengelolaan tidak tertumpah,” katanya.

Baca : Usaha Pengumpul Kipang Diduga Cemari Lingkungan Kampung Nipah

“Ini juga salah satu point pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan kepada pengusaha yang diketahui mempunyai surat ijin UMKM,” sebutnya.

Selain itu, pengelola harus memindahkan tempat pernyortiran supaya warga tidak kebaukan. Kemudian parit dilantai atau di cor, sehingga tidak ada lagi celah air pencucian tercurah dan berembes kedalam parit maupun piber fasilitas yang digunakan tidak lagi tertumpuk di sebelah pagar maupun rumah warga yang berdekatan dan tidak ada kebocoran terhadap pipa sepanjang aliran yang digunakan.
  
Disperkim dan LH katanya, sudah berulang kali turun melakukan jembantani keresahan warga atas keberadaan usaha tersebut.

Baca Juga :  Ansor : Patuh dan Hormati Putusan MK

“Masalahnya itu ke itu aja, soal bau dan limbah air pencucian komoditi mereka kumpulkan. Jika hal ini masih terjadi lagi dan tidak diindahkan warga dapat mengadu ke Aparat Penengak Hukum (APH) sepanjang merasa keberatan akibat bau yang ditimbulkan dan Ijin UMKM mereka kantongi dapat ditinjau kembali dan dicabut,” ujarnya. (Has)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

LABUHANBATU

Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:23 WIB