Berlakukan Pungutan Wajib Pajak, BPPRD Pasang Mesin Register di Rumah Makan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Juni 2019 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Batubara Rijali

Kepala BPPRD Batubara Rijali

zulnas.com, Batubara —Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Batubara terus melakukan performa baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pajak. Kali ini, Dinas yang membidangi pajak dan retribusi daerah itu memberlakukan sistem pungutan wajib pajak kepada konsumen melalui mesin register kasir yang dipasang di sejumlah rumah makan.

Dengan menggunakan mesin hitung itu, pemkab Batubara kemudian mengsinkronisasikan akses data ke aplikasi Simda online didaerah sehingga dinas yang dipimpinnya dapat mengkontrol laju aktifitas rumah makan dari sektor penjualannya.

Baca Juga :  Bahar-Syafrizal Kunjungi Keluarga Pejuang Gemkara Serahkan Tali Asih

“Yang paling penting itu, kita harapkan kerjasama yang baik kepada pelaku usaha sebagai perpanjang tangan pemda, dengan melakukan pemungutan pajak daerah kepada masing-masing konsumen saat makan di restorannya”, ujar Plt BPPRD Batubara Rijali S.Pd saat menggelar sosialisasi kepada 22 pelaku usaha di RM Sempurna Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Senin (17/06/2019).

Plt BPPRD Batubara Rijali menggandeng Disdukcapil disaksikan oleh Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Trima dalam MoU pemberlakuan data Kependudukan disektor Wajib Pajak didaerah. (zulnas) 

Untuk memudahkan langkah itu, BPPRD Batubara juga telah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bekap data konsumen sehingga memudahkan dalam menganalisis pelaku usaha didaerah itu.

Baca Juga :  Numpang Ditiang PLN, Zahir Ingin Pasang Lampu Solar Sel

“Kita juga sudah membuat MoU kepada Disdukcapil setempat sebagai pengguna data bese konsumen, sehingga memudahkan kita untuk mengenali setiap pelaku usaha didaerah”, ujar Rijali.

Dia mencotohkan, jika pelaku usaha itu mempunyai rumah makan, kita dapat mengenalinya sebagai wajib pajak dengan sinkronisasinya data terkait dari data Kependudukannya dari dinas kependudukan dan catatan Sipil.

Tak hanya diberlakukan kepada pengelola rumah makan saja, mesin hitung ‘pintar’ itu juga akan dipasang dibeberapa sektor lainnya, seperti Hotel, kemudian restoran, termasuk sektor pariwisata lainnya. ****Zn

Berita Terkait

PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir
Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK
Husnul Khotimah Tanjung Tiram Siapkan Lompatan Baru Pendidikan Batubara
Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”
BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh
Pemdes Bogak Gulirkan Program “Back to School”, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Empat Negeri, BPBD Batubara Lakukan Evakuasi Cepat
Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:00 WIB

PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK

Senin, 16 Juni 2025 - 12:26 WIB

Husnul Khotimah Tanjung Tiram Siapkan Lompatan Baru Pendidikan Batubara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:42 WIB

Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:17 WIB

BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA

Selasa, 17 Jun 2025 - 00:07 WIB