Berlakukan Pungutan Wajib Pajak, BPPRD Pasang Mesin Register di Rumah Makan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Juni 2019 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Batubara Rijali

Kepala BPPRD Batubara Rijali

zulnas.com, Batubara —Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Batubara terus melakukan performa baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pajak. Kali ini, Dinas yang membidangi pajak dan retribusi daerah itu memberlakukan sistem pungutan wajib pajak kepada konsumen melalui mesin register kasir yang dipasang di sejumlah rumah makan.

Dengan menggunakan mesin hitung itu, pemkab Batubara kemudian mengsinkronisasikan akses data ke aplikasi Simda online didaerah sehingga dinas yang dipimpinnya dapat mengkontrol laju aktifitas rumah makan dari sektor penjualannya.

Baca Juga :  Melihat Mesjid Jami' Salah satu Mesjid Tertua di Batubara

“Yang paling penting itu, kita harapkan kerjasama yang baik kepada pelaku usaha sebagai perpanjang tangan pemda, dengan melakukan pemungutan pajak daerah kepada masing-masing konsumen saat makan di restorannya”, ujar Plt BPPRD Batubara Rijali S.Pd saat menggelar sosialisasi kepada 22 pelaku usaha di RM Sempurna Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Senin (17/06/2019).

Plt BPPRD Batubara Rijali menggandeng Disdukcapil disaksikan oleh Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Trima dalam MoU pemberlakuan data Kependudukan disektor Wajib Pajak didaerah. (zulnas) 

Untuk memudahkan langkah itu, BPPRD Batubara juga telah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bekap data konsumen sehingga memudahkan dalam menganalisis pelaku usaha didaerah itu.

Baca Juga :  Zahir Paparkan RPJMD, Mulai Infrastruktur hingga Revolusi Industri

“Kita juga sudah membuat MoU kepada Disdukcapil setempat sebagai pengguna data bese konsumen, sehingga memudahkan kita untuk mengenali setiap pelaku usaha didaerah”, ujar Rijali.

Dia mencotohkan, jika pelaku usaha itu mempunyai rumah makan, kita dapat mengenalinya sebagai wajib pajak dengan sinkronisasinya data terkait dari data Kependudukannya dari dinas kependudukan dan catatan Sipil.

Tak hanya diberlakukan kepada pengelola rumah makan saja, mesin hitung ‘pintar’ itu juga akan dipasang dibeberapa sektor lainnya, seperti Hotel, kemudian restoran, termasuk sektor pariwisata lainnya. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur
Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap
Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara
Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan
Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian
Eks Bupati Doakan Baharuddin Jadi Gubernur “Sumatera Pantai Timur”, Sinyal Politik atau Sekadar Gurauan?
Bupati Batubara Tinjau Koperasi Merah Putih di Padang Genting, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Publik
Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Saroke di Batubara, Polisi Lidik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara

Kamis, 23 April 2026 - 12:09 WIB

Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

Kamis, 23 April 2026 - 10:43 WIB

Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian

Berita Terbaru

BATUBARA

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:04 WIB