Berlakukan Pungutan Wajib Pajak, BPPRD Pasang Mesin Register di Rumah Makan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Juni 2019 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Batubara Rijali

Kepala BPPRD Batubara Rijali

zulnas.com, Batubara —Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD) Batubara terus melakukan performa baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pajak. Kali ini, Dinas yang membidangi pajak dan retribusi daerah itu memberlakukan sistem pungutan wajib pajak kepada konsumen melalui mesin register kasir yang dipasang di sejumlah rumah makan.

Dengan menggunakan mesin hitung itu, pemkab Batubara kemudian mengsinkronisasikan akses data ke aplikasi Simda online didaerah sehingga dinas yang dipimpinnya dapat mengkontrol laju aktifitas rumah makan dari sektor penjualannya.

Baca Juga :  Hari Pertama Bertugas, Bupati Zahir Minta ASN Batubara Berikan Pelayanan Prima

“Yang paling penting itu, kita harapkan kerjasama yang baik kepada pelaku usaha sebagai perpanjang tangan pemda, dengan melakukan pemungutan pajak daerah kepada masing-masing konsumen saat makan di restorannya”, ujar Plt BPPRD Batubara Rijali S.Pd saat menggelar sosialisasi kepada 22 pelaku usaha di RM Sempurna Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Senin (17/06/2019).

Plt BPPRD Batubara Rijali menggandeng Disdukcapil disaksikan oleh Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Trima dalam MoU pemberlakuan data Kependudukan disektor Wajib Pajak didaerah. (zulnas) 

Untuk memudahkan langkah itu, BPPRD Batubara juga telah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bekap data konsumen sehingga memudahkan dalam menganalisis pelaku usaha didaerah itu.

Baca Juga :  Satukan Umat Beragama, Zahir Lantik FKUB Batubara

“Kita juga sudah membuat MoU kepada Disdukcapil setempat sebagai pengguna data bese konsumen, sehingga memudahkan kita untuk mengenali setiap pelaku usaha didaerah”, ujar Rijali.

Dia mencotohkan, jika pelaku usaha itu mempunyai rumah makan, kita dapat mengenalinya sebagai wajib pajak dengan sinkronisasinya data terkait dari data Kependudukannya dari dinas kependudukan dan catatan Sipil.

Tak hanya diberlakukan kepada pengelola rumah makan saja, mesin hitung ‘pintar’ itu juga akan dipasang dibeberapa sektor lainnya, seperti Hotel, kemudian restoran, termasuk sektor pariwisata lainnya. ****Zn

Berita Terkait

“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”
“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”
“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”
“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”
Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan
Ketua Harian IPK Batubara: Zahir Terlalu Nyinyir, Seolah ‘Meludah ke Langit’
IMABARA Desak Pemkab Batubara Usut Kilang Padi Mangkrak di Desa Air Hitam
Warga Ujung Kubu Ucapkan Terima Kasih atas Pembangunan Jalan oleh Bupati Baharuddin Siagian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:14 WIB

“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”

Rabu, 12 November 2025 - 13:06 WIB

“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”

Selasa, 11 November 2025 - 15:35 WIB

“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”

Senin, 10 November 2025 - 22:46 WIB

“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”

Senin, 10 November 2025 - 18:55 WIB

Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

“Sahabat Satu” yang Selalu Ada di Setiap Langkah Hidup

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:08 WIB

LABUHANBATU

Dewan Guru SMK Yapim Rantauprapat Hadiri Pernikahan Dona – Randi

Kamis, 13 Nov 2025 - 01:07 WIB