Nasabah Kecewa, Kinerja Tak Profesional, Bank Sumut Sebut Ini Hanya Miskomunikasi

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Salah seorang nasabah Bank Sumut Cabang Lima Puluh Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara Berinisial SA mengaku kecewa karena tak mendapatkan pelayanan baik dari Management Bank Sumut Cabang Lima Puluh.

Alasannya, ia sebagai salah satu nasabah yang baik juga bergerak dibidang usaha komanditer mengaku kecewa karena uang direkening giro terblokir secara sepihak tanpa mendapat konfirmasi dari pihak Bank Sumut Cabang Lima Puluh dan kantor Pajak Kisaran.

“Ya, kita sebagai nasabah merasa kecewa, kok saldo rekening giro kita dipotong/diblokir alasan pajak terutang. Kok tak dikonfirmasi langsung kesaya,” kata SA kepada zulnas.com, Belum lama ini.

SA kemudian mempertanyakan kinerja kepala Bank Sumut yang terkesan tak profesional. Indikator ketidak profesional kinerja Kepala Bank Sumut itu menurutnya karena ia beralasan tidak mampu menjaga privasi nasabah, apalagi sampai blokir sepihak tanpa konfirmasi.

“Inikan aspek pelayanan, maunya profesional lah sebagaimana motonya Bank Sumut melayani setulus hati, eh malah saya gelagapan jadinya,” ujar SA yang juga Ketua Askonas Batubara.

Tak hanya itu, Sekretaris MPG Partai Golkar itu juga menceritakan aspek regulasi yang menjadi kewenangan nasabah yang dijamin oleh UU nomer 10 Tahun 1998 dan SE OJK nomer 14 tahun 2014 tentang Kerahasiaan dan Data Dan/Atau Informasi Pribadi itu menurutnya tak berjalan dengan baik bagi nasabah.

Soal blokir pajak dia mengaku itu adalah ranahnya pihak perpajakan. Soal pelayanan prima pihak bank terhadap nasabah juga jangan diabaikan

Baca Juga : Tahun 2015, Kantor Cabang Bank Sumut Limapuluh Diresmikan

Sebagai Nasabah, SA mengaku seolah-olah dia tidak punya hak privasi dilayanan di perbankan. Apalagi sampai saldo di rekening giro miliknya diblokir puluhan juta hingga merugikan ia sebagai nasabah di Bank yang notabene milik pemerintah Sumatera Utara itu.

“Rekening nasabah itu kan bersifat privasi, apa boleh pihak bank sendiri memberikan layanan kepada pihak pajak untuk memblokir rekening nasabah tanpa konfirmasi,” kesal SA atas layanan dua instansi itu.

Kantor Pajak Tak Ada Sosialisasi

Lebih lanjut SA membeberkan, pemblokiran rekening bank dan rekening Giro perusahaan miliknya bukan didasari atas persoalan tidak membayar pajak sebagai rekanan sektor pemerintah.

Akan tetapi, menurutnya, pemblokiran rekening bank miliknya itu karena disebutkan tidak melaporkan pajak perusahaannya setiap bulan sesuai keinginan pihak kantor pajak kisaran.

“Bagaimana kita mau melaporkan laporan bulan kegiatan perusahaan kita, jika memang pihak petugas pajak sendiri tidak pernah memberikan layanan atau semacam loka karya kepada wajib pajak, bukan kita minta pasilitas, kita hanya minta sosialisasi kepada wajib pajak agar paham regulasi perpajakan,” ujarnya.

Soal laporan perusahaannya, dia mengaku setiap tahun tetap melaporkan kegiatannya kekantor pajak. Begitu juga soal uang pajak setiap kegiatan di pemerintahan tetap secara otomatis terpotong di SP2D dari dinas terkait untuk pembayaran uang pajak.

Kemudian dia menjelaskan, pemotongan dari saldo rekening bank dan giro perusahaan setelah ditotalnya hampir mencapai 30 jutaan. Uang itu hilang setelah pihak pajak memblokir dua rekeningnya yakni rekening BNI dan Giro perusahaan atas nama HM

“Soldo yang hilang itu tidak berturut-turut, awalnya rekening pribadi BNI diblokir tanpa konfirmasi, kemudian Rekening Giro perusahaan dari beberapa kegiatan perusahaan saat mau dicairkan, malah saldonya berkurang,” inikan tidak profesional tudingannya.

Semestinya, jika memang pihak kantor pajak ingin memblokir rekening miliknya, seharusnya terlebih dahulu memberikan informasi kepada Wajib Pajak. Begitu juga halnya pihak bank, tidak boleh memberikan kemudahan bagi pihak pajak untuk memblokir rekening tanpa pemberitahuan kepada nasabah atau wajib pajak.

“Pertanyaannya, apa memang begitu regulasi tatanan pemerintahan dalam negara Republik Indonesia ini,” katanya kembali ia bertanya?

Akan lebih Arif dan bijaksana, jika misalnya pihak kantor pajak memberikan informasi atau menyurati pihak rekanan sebagai wajib pajak jika memang ada tunggakan, sebab, negara ini dikelola bukan berdasarkan denda-denda dari tunggakan wajib pajak saja.

Baru- baru ini, SA menuturkan, rekening giro perusahaan ketika pencarian uang kegiatan hilang berkisar lebih kurang 12 juta, kemudian, sebelumnya juga pernah terjadi hilang 4 juta, dan totalnya dalam beberapa bulan terakhir hingga mencapai lebih kurang 30 jutaan. Kleamnya.

Sayangnya, Salim tidak menjelaskan secara detail dan terperinci ihwal uang yang hilang dari rekening miliknya.

Mungkin Ini Hanya Miskomunikasi

Secara terpisah, Pimpian Seksi Operasional Bank Sumut Cabang Lima Puluh Kabupaten Batubara Boy mengaku tidak mengetahui dengan persis ihwal permasalahan salah satu nasabah dibank Sumut Lima Puluh.

Meskipun demikian, ia mengaku pihaknya memberikan ruang mediasi kepada pihak nasabah untuk dibicarakan secara persuasif terkait persoalan tersebut.

“Saya pikir ini hanya Miskomunikasi saja. proses komunikasi yang tidak berjalan dengan lancar, sehingga pesan yang tidak tersampaikan secara keseluruhan, ada perbedaan informasi di dalam pesan, hingga hal-hal lain yang membuat masalah baru bisa muncul,” kata Boy Kepada Zulnas.com melalui via telpon selulernya, Kamis 4 Nopember 2021.

Dari aspek pelayanan terhadap Nasabah, Boy mengatakan pihak Bank Sumut tetap selalu memberikan pelayanan terbaik melalui konfirmasi terlebih dahulu kepada nasabah dalam menjaga spirit pelayanan kepada konsumen.

“Silahkan aja datang kekantor sama nasabah, biar kita diskusikan supaya ada penyelesaiannya,” Saran Boy.

Terkait dengan informasi ke nasabah, pihaknya mengaku selalu menyampaikan informasi- informasi penting kepada nasabah jika ada sesuatu hal yang terjadi dari kantor pajak.

“Biasanya, kami akan menyurati nasabah terlebih dahulu untuk memberikan informasi terkini ihwal saldo nasabah di rekening bank Sumut,” kleamnya. ***

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *