P APBD Batal, Masyarakat Gugat Penyelenggara Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 November 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun anggaran 2018 nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah masyarakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Kab Batubara dalam hal ini diwakili Ketua DPRD, Selamat Arifin dan Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) masing-masing sebagai tergugat I dan II kepada Ketua PN Kisaran.

“Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Kisaran sebagaimana nomer surat Nomor: 54/Pdt.G/208/PN Kis ditandatangani Panitera Muda Perdata Arfan, SH”, tukas Ramadhan Zuhri, SH selaku kuasa hukum masyarakat Batubara kepada zulnas.com, Jum’at (2/11/2018).

Ramadhan menjelaskan, Seiring perjalanan waktu Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) selaku tergugat II mengajukan berkas atau nota dokumen guna tertib administrasi kepada DPRD Batubara (tergugat I) sekaligus menindaklanjuti pembahasan Perubahan APBD Batubara 2018.

Baca Juga :  Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Masyarakat Batubara Terhadap Eksekutif dan Legislatif Ditunda 

Bahkan kedua tergugat telah berulang kali rapat bersama, namun tidak menunjukan kinerja efektif, lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tupoksinya, sehingga waktu dibutuhkan untuk pembahasan sebagaimana ketentuan menjadi tidak efisien (terlambat).

Terakhir pembahasan P APBD 2018 diketahui tidak dapat dilanjutkan. Dan berdampak beberapa kegiatan, belanja lainnya tidak berjalan, sehingga berakibat saldo APBD berlebih (Silpa) berjumlah Rp 86 M.

Baca Juga :  Misteri Pembunuhan Janda Penjual Kopi Terungkap, Dari Sepeda Motor Korban, Tersangka Ditemukan

“Perbuatan kedua tergugat yang lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tugas yang memenuhi unsur kelalaian dan mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni masyarakat Batubara,” ujar Ramadhan.

Menurutnya dalam perkara tersebut kedua tergugat telah melanggar ketentuan hukum perdata sebagaimana Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi “setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian disebabkan kelalaian atau kesembrononya”. Tetang madan.

Perbuatan tergugat lanjut Ramadhan, telah melukai rasa keadilan dan merugikan penggungat serta kepentingan masyarakat untuk mempertanggung jawab baik moril maupun materil. ****Zulnas

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat
Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah
PB Gemkara Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Sinergi dengan Pemkab Batubara
SMSI Apresiasi PWI Batubara Berbagi Daging Qurban untuk Insan Pers
119 Kasus Diungkap dalam 4 Bulan, Satres Narkoba Polres Batubara: Bandar Tak Akan Diberi Ruang
Bupati Baharuddin Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Dorong Kesadaran Bayar Pajak di Batubara
Malam Panjang Tanpa Cahaya: Blackout Sumatera Guncang Kehidupan Masyarakat
Mati Lampu 17 Jam, Bak Ibarat Rakyat Mati Suri

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:10 WIB

Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:14 WIB

Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:24 WIB

PB Gemkara Sembelih Hewan Kurban, Perkuat Sinergi dengan Pemkab Batubara

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:29 WIB

SMSI Apresiasi PWI Batubara Berbagi Daging Qurban untuk Insan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:20 WIB

119 Kasus Diungkap dalam 4 Bulan, Satres Narkoba Polres Batubara: Bandar Tak Akan Diberi Ruang

Berita Terbaru

BATUBARA

Raih WTP, Baharuddin Siagian Sumringah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:14 WIB