P APBD Batal, Masyarakat Gugat Penyelenggara Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 November 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Keterlambatan pengesahan APBD Perubahan Tahun anggaran 2018 nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah masyarakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Kab Batubara dalam hal ini diwakili Ketua DPRD, Selamat Arifin dan Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) masing-masing sebagai tergugat I dan II kepada Ketua PN Kisaran.

“Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Kisaran sebagaimana nomer surat Nomor: 54/Pdt.G/208/PN Kis ditandatangani Panitera Muda Perdata Arfan, SH”, tukas Ramadhan Zuhri, SH selaku kuasa hukum masyarakat Batubara kepada zulnas.com, Jum’at (2/11/2018).

Ramadhan menjelaskan, Seiring perjalanan waktu Pemkab Batubara (Plt Bupati RM Harry Nugroho) selaku tergugat II mengajukan berkas atau nota dokumen guna tertib administrasi kepada DPRD Batubara (tergugat I) sekaligus menindaklanjuti pembahasan Perubahan APBD Batubara 2018.

Baca Juga :  Menjelang Lebaran, Sekda Norma Lantik 13 Kepala Sekolah di Batubara

Bahkan kedua tergugat telah berulang kali rapat bersama, namun tidak menunjukan kinerja efektif, lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tupoksinya, sehingga waktu dibutuhkan untuk pembahasan sebagaimana ketentuan menjadi tidak efisien (terlambat).

Terakhir pembahasan P APBD 2018 diketahui tidak dapat dilanjutkan. Dan berdampak beberapa kegiatan, belanja lainnya tidak berjalan, sehingga berakibat saldo APBD berlebih (Silpa) berjumlah Rp 86 M.

Baca Juga :  Memacati Badan Jalan, 200 PKL Bakal di Relokasi ke Pasar Inpres

“Perbuatan kedua tergugat yang lalai dan kurang hati-hati dalam menjalankan tugas yang memenuhi unsur kelalaian dan mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni masyarakat Batubara,” ujar Ramadhan.

Menurutnya dalam perkara tersebut kedua tergugat telah melanggar ketentuan hukum perdata sebagaimana Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi “setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian disebabkan kelalaian atau kesembrononya”. Tetang madan.

Perbuatan tergugat lanjut Ramadhan, telah melukai rasa keadilan dan merugikan penggungat serta kepentingan masyarakat untuk mempertanggung jawab baik moril maupun materil. ****Zulnas

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basri Saragih: Pemekaran Sumatera Pantai Timur Berbasis Kajian Akademis dan Kekuatan Ekonomi Daerah
Isu Mutasi dan Pelantikan Eselon Menguat di Pemkab Batubara, Ini Respons Internal
107 Kepala Desa di Batubara Akan Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Digelar Bertahap
Kasus HIV Meningkat di Batubara, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Stigma
Semangat Belajar di Tengah Kesibukan, Darius Apresiasi Dedikasi Bupati Batubara
Beda Pandangan Itu Biasa, Membangun Pantai Timur Itu Tujuan Kita
Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur
Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:48 WIB

Basri Saragih: Pemekaran Sumatera Pantai Timur Berbasis Kajian Akademis dan Kekuatan Ekonomi Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 20:41 WIB

Isu Mutasi dan Pelantikan Eselon Menguat di Pemkab Batubara, Ini Respons Internal

Kamis, 30 April 2026 - 00:46 WIB

107 Kepala Desa di Batubara Akan Habis Masa Jabatan 2027, Pilkades Serentak Digelar Bertahap

Senin, 27 April 2026 - 16:06 WIB

Kasus HIV Meningkat di Batubara, Dinkes Imbau Warga Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Stigma

Senin, 27 April 2026 - 10:30 WIB

Semangat Belajar di Tengah Kesibukan, Darius Apresiasi Dedikasi Bupati Batubara

Berita Terbaru