Belum Capai Target, Ini Himbauan BPPRD Batubara Pada Wajib Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Batubara Rijali

Kepala BPPRD Batubara Rijali

Zulnas.com, Batubara –Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai pada 31 Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Batubara yang sudah setor pajak mencapai 84 persen atau sekitar Rp 109 Milyar. Sedangkan untuk target pada tahun 2020 sekitar Rp 130 Milyar.

“Pajak 31 Oktober 2020 sekitar 109 Milyar atau 84 persen. Masih ada waktu hingga dua bulan kedepan untuk mengejar target,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kabupaten Batubara, Rijali, di Kecamatan Lima Puluh, Kamis, (5/11/2020).

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha 1441 H, Kadin Batubara Sembelih 4 Ekor Sapi Qurban

Rijali mengatakan, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak khususnya PBB, untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 31 Desember 2020.

“Masih ada tenggang waktu hingga 31 Desember 2020 bagi wajib pajak yang belum membayar,” katanya.

Rijali menuturkan, jika hingga 31 Desember 2020 belum melakukan pembayaran, maka akan diberikan sanksi berupa denda dua persen dari pokok pajak.

“Bagi wajib pajak yang belum membayar PBB sampai 31 Desember 2020, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dua persen dari pokok pajak,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Kadin OK Faizal : Ramadhan Momentum Kebangkitan Dari Covid-19

Namun dikatakan Rijali, ada beberapa sektor hingga 31 Oktober 2020 yang telah mencapai target. Misalnya, sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 141 persen.

Selanjutnya sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sekitar 192 persen. Serta pajak reklame mencapai sekitar 126 persen. ***

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat
Perpekindo Tolak Moratorium Ekspor Kelapa: “Petani Jangan Jadi Korban Ego Sektoral”
Revolusi Pertanian di Batubara: RPB Cabai Siap Angkat Kesejahteraan Petani Lokal
Ternyata Manfaat Limbah Kopi Sangat Dahsyat, Apa Itu?
Bantu Pengusaha, Bank Sumut Lima Puluh Promosikan Produk KMSS
Kenaikan Harga Beras, Jangan Sampai Menyulitkan Petani Dapatkan Pupuk
PD Pasar Medan Siap Tampung Cabai Batubara 10 Ton Seminggu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:05 WIB

Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:07 WIB

Perpekindo Tolak Moratorium Ekspor Kelapa: “Petani Jangan Jadi Korban Ego Sektoral”

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:29 WIB

Revolusi Pertanian di Batubara: RPB Cabai Siap Angkat Kesejahteraan Petani Lokal

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:45 WIB

Ternyata Manfaat Limbah Kopi Sangat Dahsyat, Apa Itu?

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:03 WIB