Sore ini, Disdik Batubara Umumkan Hasil Uji Kompetensi Guru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batubara Ilyas Sitorus

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batubara Ilyas Sitorus

Zulnas.com, Batubara — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara akan mengumumkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) sore ini, senin (13/7/2020). Pengumuman hasil ‘ujian’ itu nanti akan mendapatkan 3 kategori hasil, yakni; layak, Kurang layak dan tidak layak.

“Kemungkinan sore ini nanti sudah bisa kita umumkan hasil UKG yang diikuti para guru honorer pada seleksi kemarin,” Ujar Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler, senin (13/7/2020) pagi.

Dari 3 kategori hasil Uji Kompetensi Guru yang didapat mereka, kata Incek, akan menentukan integritasnya tentang layak atau tidaknya seorang guru mengajar disekolah.

Baca Juga : Disdik Gelar UKG Kepada 1.227 Guru Non-PNS di Batubara

Baca Juga :  Ny Maya Indriasari Zahir, Dampingi Ketua Bhayangkari Sumut Resmikan Posyandu Yasmine

Untuk guru yang mendapat kategori layak, kata Ilyas, dia akan mendapatkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh bupati Batubara. Kemudian bagi guru yang mendapat kategori kurang layak, maka Beliau akan mendapatkan SK dari Dinas Pendidikan Kabupaten, sedangkan bagi guru yang tak layak, kemungkinan terburuk akan diistirahatkan dari profesinya sebagai guru.

Meski demikian, Ilyas Sitorus mengaku masih tetap mempertimbangkan bagi guru- guru yang hasil UKG-nya mendapat kategori tidak layak, mereka masih bisa mengajar karena kebijakan sesuatu atau guru yang masih kurang disekolah dimana tempat dia mengajar.

Bagi kategori guru yang kurang layak, pihak Dinas setempat akan membuat kebijakan bagi guru tersebut untuk dipindahkan ke tempat lain dia mengajar, selama proses mengajar berlangsung, pihak kepala sekolah akan mengevaluasi terhadap guru yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pemkab Batubara Akan Berlakukan Transaksi Dana BOS Non Tunai

“Jadi nanti, selama kurun waktu 3 sampai 4 bulan dari hasil evaluasi kepala sekolah, baru pihak Dinas akan mengeluarkan SK Bupati-nya,” Kata mantan pejabat Dinas Pendidikan Sumatra Utara itu.

Sedangkan bagi guru yang tidak layak mengajar, akan diistirahatkan namun jika memang yang bersangkutan masih mau mengajar, pihak Dinas tidak akan menahannya.

“Ini-kan macam Uji kompetensi wartawan juga, meskipun beliau tidak layak, namun masih bisa tetap menulis berita,” Ujarnya incek sembari bergurau. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB