Zulnas.com, Batubara — Dalam diskusi singkat dengan Zulnas.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Rizali, mengungkapkan bahwa pajak merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batubara.
Pernyataan ini seolah mengkonfirmasi hasil penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Safar Nasir yang meneliti tentang kontribusi sumber pendapatan asli daerah seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Penelitian yang dipublikasikan oleh sebuah jurnal Ilmiah milik Undip tersebut menyimpulkan bahwa dalam rentang tahun anggaran 2007 sampai 2013, rata-rata penerimaan pajak untuk kabupaten/kota seluruh Indonesia sebesar 36%. Menyusul berikutnya retribusi daerah 19%, BUMD 14% dan penerimaan lain yang sah rata-rata sebesar 31%.
Bisa dismpulkan bahwa pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah merupakan kontributor terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu pengaruhnya terhadap peningkatan PAD cukup signifikan. Hal ini ditunjukkan dari elastisitas pajak daerah. Misalnya pada tahun 2013 elastisitas pajak daerah sebesar 1,59%. Artinya, setiap kenaikan perolahan pajak 1% menyebabkan kenaikan PAD sebesar 1,59%.
Lantas bagaimana sumbangan pajak daerah Kabupaten Batubara untuk PAD?
Rijali menyebutkan bahwa hingga Oktober 2020, realisasi PAD Pemkab Batubara dari sektor pajak sebesar 84% (zulnas.com 5, Nov. 2020). Sementara itu, data BPS Batubara untuk tahun 2020, kab. Batubara memperoleh PAD sebesar 160,6 milyar rupiah.
Sumbangan terbesar dari sektor pajak (136,6 milyar). Menyusul di posisi kedua dari pos Lain-lain PAD yang sah (19,06 milyar). Sumbangan terbesar ketiga berasal dari retribusi daerah (3,6 milyar). kontribusi terkecil untuk PAD berasal dari Hasil Perusahaan Milik Daerah dan pengelolaan kekayaan Daerah yang Dipisahkan (1,96 milyar}.
Tanpa mengabaikan sektor lain, sektor pajak (pajak dan retribusi daerah) tampaknya memang menjadi fokus kerja Bapenda Batubara. Dari data BPS diatas menunjukkan bahwa pos tersebut menunjukkan capaian yang besar karena mampu menyumbang 81% PAD (tahun 2020). Sedikit menurun dibanding tahun 2019 yang sebesar 83% dengan PAD 175,9 milyar. Kenaikannya cukup signifikan karena tahun 2018 lalu, perolehan PAD hanya sebesar 64,36 milyar dengan kotribusi dari pos pajak dan Retribusi hanya sekitar 62%.
Sementara itu, ditahun 2021, PAD Kabupaten Batubara sedikit mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 160,6 milyar. Namun kontribusi dari pajak dan retribusi daerah mengalami kenaikan yang cukup fantastis dengan sumbangan 87% untuk PAD. Tentu saja, hasil kerja keras Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara yang dikomandoi Rijali, ini perlu diapreasi, apalagi mengingat kita masih dalam masa krisis ekonomi dan pandemi.
Rasio kontribusi pajak terhadap PAD tersebut mendapat nilai ‘sangat baik’ karena berada diatas kisaran 50%. Dengan prestasi ini wajar bila Rijali diganjar penghargaan Prestasi The Best Profesional&Leadership Champion 2021-2022 versi Majalah Profesional Indonesia, Desember 2021.
Sosok yang dikenal supel dan rendah hati ini juga dinilai punya kontribusi besar dalam menghantarkan Bupati Batubara Zahir meraih penghargaan Indonesia Awards versi INews TV dalam kategori Digital Transformation dalam memberikan pelayanan publik dibidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui teknologi digital.
Capaian-capaian yang prestisius tersebut tak membuat Rijali membusungkan dada. Sosok yang dikenal supel dan ramah ini menganggap bahwa masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan. “Seandainya PAD Kabupaten Batubara bisa menembus angka 500 milyar, insyaallah masyarakat Batubara akan makmur.” Ungkapnya.
Dalam diskusi singkat di sebuah rumah makan di wilayah Sei Suka tersebut juga ditengarai bahwa salah satu faktor keengganan masyarakat membayar pajak adalah persoalan ‘mindset’. Bisa jadi hal ini disebabkan oleh kekurangpercayaan masyarakat terhadap petugas pajak dan termasuk juga pemerintah daerah. Tapi anggapan ini dibantah Rijali. “Bagaimana petugas pajak bisa menilep setoran pajak? Sekarangkan kita pembayarannya secara digital; secara online. Uangnya kan langsung masuk ke kas daerah.” Jawabnya serius.
“Atau mungkin karena ego atau perasaan superioritas. Karena merasa punya pangkat atau jabatan, wajib pajak tidak merasa perlu untuk membayar pajak bahkan melakukan pembangkangan.” Kata Zulnas.com memberi kemungkinan lain.
“Persoalan ini memang bisa saja terjadi. Tapi secara umum, kita terus melakukan pendekatan persuasif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam membayar pajak. Tapi dalam konteks tertentu kami juga tidak segan-segan untuk memberikan ‘punishment’, bahkan bila perlu sampai ke ranah hukum.” Tegasnya.
Akhirnya, waktu jugalah yang membatasi pembicaraan ini, padahal masih banyak yang ingin zulnas.com diskusikan.
“Insyaallah, lain waktu diskusinya kita sambung lagi.” Katanya sambil berpamitan karena masih ada tugas yang mesti diselesaikan.
Terlepas dari itu, yang juga menjadi perenungan kita adalah tentang persoalan kesadaran dan kemauan dalam membayar pajak. Hal ini memang cukup krusial. Sepertinya ia bukan semata-mata karena ketidakmampuan. Tapi mungkin lebih karena persoalan ‘trust’; kepercayaan.
Masyarakat atau siapapun tentu tidak ingin dikhianati. Mencari uang bukan persoalan yang mudah. Masyarakat merasa butuh jaminan bahwa uang pajak yang mereka bayarkan tidak diselewengkan atau dibelanjakan sesuatu yang tidak sesuai peruntukannya.
Harapan kita semua tentu saja agar hasil yang diperoleh pemerintah khususnya lewat pajak dan retribusi bisa dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu perlu dibangun rasa saling percaya antara pemerintah dan masyakarat. Ini mungkin pekerjaan yang tidak mudah.
Namun, pada dasarnya pajak tak perlu ditagih, jika kita sadar bahwa pajak adalah kewajiban pribadi atau badan, perorangan maupun kelompok yang harus di bayarkan ke negara atau pemerintah daerah.
Bukankah kita semua diberi kebebasan dalam melaporkan pajaknya? Artinya pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajaknya. Kejujuran melaporkan pajak pasti tak akan bentrok dengan peraturan yang ada. ***AF